Corona di Indonesia
Hotel Bintang Tiga Ini Dibuka untuk Nakes dan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Berikut Ini Daftarnya
Bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita yang statusnya positif COVID-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan
"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," jelas Wishnutama.
Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19.
• Update Covid-19 Bali, 17 September: Kasus Positif Bertambah 63 Orang, 92 Pasien Sembuh & 6 Meninggal
Tentunya Menparekraf menekankan bahwa hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/doni-monardo-bersama-menpar-ekraf.jpg)