Corona di Bali

Tim Yustisi Protokol Kesehatan Pemkab Badung Tindak Tegas Pelanggar di Jembatan Tukad Bangkung

Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Yustisi Prorokol Kesehatan saat melakukan sidak di desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kamis (17/9/2020)) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tim Yustisi gabungan TNI - Polri Satpol PP,  dan Satgas Gotong Royong Covid-19 kecamatan Petang gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jembatan Tukad Bangkung, Banjar Plaga Desa Plaga Kecamatan Petang, Badung, Bali, Kamis, (17/9/2020).

Operasi yang digelar tersebut bertujuan menegakkan disiplin masyarakat terhadap Perbub No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Petang I Wayan Darma, S.Sos. MAP, Danramil Petang Kapten Inf.  I Wayan Suara, Kapolsek Petang diwakili Waka Polsek Petang Ipda I Ketut Suardana, personil Polres Badung berjumlah 10 orang dipimpin Ksbgbinops Bag Ops Res Iptu Ketut Wena, personil Polsek, personil TNI dan personil Sat Pol PP Kab. Badung serta Satgas Gotong Royong Covid-19.

"Hal terpenting saat ini khususnya di tengah Pandemi Covid -19 adalah disiplin menerapkan 3M yakni Mencuci tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak," Ungkap Kapolsek Petang AKP Dewa Made Suryatmaja, SH selaku pemimpin Operesi Kesehatan tersebut.

Sarah Tamaela Sabet Tiga Emas di Kejuaraan Menembak Piala Danwing I Paskhas Championship 2020

16 Pasien Corona di Tabanan Sembuh, Positif Bartambah 6 Orang & 2 Meninggal dengan Penyakit Penyerta

Maju di Pilkada Jembrana, PAW Sugiasa di DPRD Bali Tinggal Selangkah Lagi

Pihaknya mengatakan, pada pandemi ini penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan.

Sehingga dipandang perlu dilakukan imbauan dan melakukan tindak tegas bagi yang melanggar

"Tindakan tegas yang diberikan kepada Pelanggar Protokol Kesehatan hanyalah sebatas penegakan hukum sesuai Pergub, Bali No 46 dan Perbup. Badung No 52 tentang tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya

"Ayo jaga kesehatan kita masing dengan menggunakan masker, agar ekonomi kita segera kembali seperti sedia kala," ajaknya (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved