Sempat Tipu Kaesang, 4 Pelaku Penipuan Olshop Ditangkap Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur

Komplotan penipuan penjualan barang di dunia maya berkedok online shop (olshop) berhasil ditangkap oleh polisi.

Editor: Ady Sucipto
net
Ilustrasi Smartphone 

TRIBUN-BALI.COM - Komplotan penipuan penjualan barang di dunia maya berkedok online shop (olshop) berhasil ditangkap oleh polisi. 

Uniknya, salah satu korban komplotan itu adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep

Pelaku penipuan, ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, keempat orang pelaku telah ditangkap di Aceh dan Medan

Keempat palaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial AF, GR, MR, dan DFY.

"Akun-akun itu ada di wilayah Aceh dan Medan," kata Brigjen Awi dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Sabtu (19/9/2020).

"Kemudian penyidik menemukan ada empat tersangka, yang pertama AF, kemudian GR, kemudian MR, dan DFY," lanjutnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Brigjen Awi menyebut, masing-masing pelaku ternyata masih berusia di bawah umur, yakni antara 15-16 tahun.

"Rata-rata anak ini di bawah umur, antara 15 sampai 16 tahun, masih duduk di kelas VII, VIII, IX SMP ya," ucapnya.

Adapun modus penipuan yang dilakukan para pelaku adalah melelang berbagai barang bermerek dan langka di akun Instagram.

Pemenang lelang kemudian akan dihubungi oleh penipu-penipu tersebut lewat direct message (DM) menginfokan skema untuk mendapatkan barang lelang.

Di antaranya mengharuskan pemenang lelang mengirim sejumlah uang ke nomor rekening pelaku yang umumnya di batasi dalam waktu 1x24 jam.

Namun setelah korban mengirim uang, barang langka yang dilelang tidak kunjung dikirimkan.

Diketahui, dari aksi penipuan tersebut total keuntungan yang telah diraup para pelaku mencapai jutaan rupiah.

Cerita Kaesang saat Beli Barang di Online Shop Penipu: Belom Transfer Udah Diblokir

Kaesang Pangarep jahili sejumlah akun online shop yang diduga melakukan penipuan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved