Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 19 September 2020: Positif 85 Orang, Sembuh 140 Orang, Meninggal 4 Orang
Update Covid-19 Bali 19 September 2020 pasien positif Covid-19 di Bali bertambah 85 orang, sembuh 140 orang, meninggal 7 orang
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Sabtu (19/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 7.628, bertambah 85 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Total pasien yang sembuh sebanyak 6.213 orang, yang artinya bertambah 140 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.
Diketahui dari Tabanan 2 orang, Denpasar 2 orang, Karangasem 2 orang, dan Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 206 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1.209.
Sebanyak 206 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 13 orang, Badung 28 orang, Denpasar 39 orang, Gianyar 31 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 8 orang, Karangasem 20 orang, Buleleng 25 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
• Epidemiolog UI Ungkap Masker dan Jaga Jarak Adalah Cara Paling Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
• Camat Kelapa Gading Jakarta Utara Meninggal karena Covid-19, Begini Ungkap Direktur RSPI
• Usai Dinyatakan Sembuh dari COVID-19, Pemain Persik Andri Ibo Ucap Syukur
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja.
Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 tidak ada tambahan, jumlahnya tetap 207 orang, sementara pasien sembuh bertambah 14 orang menjadi 194 orang.