Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Desa/Kelurahan di Denpasar Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan, Tegur 5 Pelanggar

Dari hasil kegiatan ditemukan 5 pelanggar yang selanjutnya diberikan teguran serta pemberian masker baru kepada pengunjung yang menggunakan masker

Istimewa
Sosialisasi Protokol Kesehatan di Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walaupun sanksi untuk Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah diterapkan, namun beberapa desa/kelurahan masih melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

Salah satunya Desa Dauh Puri Kaja dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, pecalang, linmas, serta satgas Covid-19 desa setempat.

Dua ruang publik yakni kawasan Taman Kota Lumintang dan Pasar Wangaya menjadi sasaran patroli dan langkah sosialisasi prokes yang dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2020) malam.

“Pada sabtu malam, kami telah menggelar patroli dan sosialisasi prokes sebagai kegiatan rutin di samping memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat juga memberikan informasi terkait peningkatan disiplin bersama dalam penerapan prokes,” kata Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, Minggu (20/9/2020).

Masyarakat Manfaatkan Pekarangan Rumah, Stok Beras dan Sayuran di Tabanan Tahun Ini Diprediksi Aman

Khusus Kelahiran 22 September Akan Dapat Kemudahan Biaya Urus SIM, Ini Alasannya

Sekda Jembrana Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Menurutnya, hal ini dilakukan karena hampir seluruh wilayah di Bali dan Indonesia masih terjadi penambahan kasus aktif Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, selain melaksanakan pemantauan keamanan  wilayah, turut dilaksanakan penegasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Upaya Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sosialisasi ini juga digelar oleh Kelurahan Sumerta.

Adapun daerah yang disasar yakni Pasar Ketapian maupun sekitarnya yang digelar Minggu (20/9/2020).

Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang dan Satgas Covid-19 desa melakukan monitoring dan sosialisasi dengan cara mendatangi pasar, memberikan imbauan dan teguran kepada pedagang dan pengunjung pasar serta pengendara yang melintas di depan pasar yang kurang benar tentang tata cara mengenakan masker.

Wisata Alam Dibuka Bertahap, Pihak BSN Dorong SNI 8013:2014 Diterapkan

Segera Login www.prakerja.go.id & Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9, Disebutkan Stop di Gelombang 10

Update Covid-19: Bali Kembali Catat Kasus Kematian, Indonesia Tambah 4.168 Kasus Positif Baru

Dari hasil kegiatan ditemukan 5 pelanggar yang selanjutnya diberikan teguran serta pemberian masker baru kepada pengunjung yang menggunakan masker yang kotor maupun menggunakan masker tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan, juga dilaksanakan monitoring dan sosialisasi ini rutin dilaksanakan untuk menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020.

“Semoga dengan kegiatan yang rutin kami laksanakan ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara jaga jarak, selalu menggunakan masker serta rutin mencuci tangan,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved