Corona di Bali
Selama Dua Pekan 193 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bangli Diberi Sanksi
Dua pekan pasca diterapkannya Pergub Bali No.46 tahun 2020, tim gabungan telah menindak ratusan pelanggar di Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua pekan pasca diterapkannya Pergub Bali No.46 tahun 2020, tim gabungan telah menindak ratusan pelanggar di Bangli.
Jenis pelanggaran pun beragam, mulai dari tidak mengenakan masker, hingga penyediaan tempat cuci tangan dalam kondisi rusak.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengungkapkan, berdasarkan data per tanggal 7-19 September 2020, tercatat sebanyak 107 pelanggar.
Di antaranya 49 orang tidak mengenakan masker, 57 orang salah mengenakan masker, dan seorang pemilik toko yang menyediakan tempat cuci tangan dalam kondisi rusak.
“Terhadap seluruh jenis pelanggaran tersebut sudah kami berikan saksi. 75 orang diberikan peringatan lisan, empat orang berupa peringatan tertulis, 12 orang sanksi fisik, dan 16 orang diberikan sanksi denda Rp 100 ribu,” jelasnya, Minggu (20/9/2020).
• REI Bali: Rumah Subsidi Hanya Terjual 50 Persen
• Gubernur Bali Dorong Petani Arak Karangasem Tingkatkan Produksi
• Jangan Anggap Enteng, 7 Gejala Baru Infeksi Covid-19, Kerap Sadar saat Kondisinya telah Kritis
Tak hanya itu, Minggu (20/9/2020), pihaknya juga melakukan penindakan terhadap puluhan pelanggar lainnya, melalui kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) bersama tim gabungan.
Operasi Yustisi tersebut dimulai pukul 14.00 Wita dengan menyasar 8 titik, dan melibatkan total sebanyak 211 orang personel.
Mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
“Berdasarkan kegiatan ini, tim gabungan berhasil menindak sebanyak 86 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut, 18 orang diberi hukuman fisik, 26 orang diberi teguran lisan, 26 orang diberi teguran tertulis,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan hukuman tersebut diberikan bagi mereka yang salah mengenakan masker atau mengenakan masker di dagu, serta membawa masker namun hanya dikantongi.
Sementara bagi mereka yang sama sekali tidak membawa masker saat beraktivitas di luar rumah, diberikan hukuman berbeda.
• Gratis hingga Desember 2020, Bus Trans Metro Dewata Diserbu Warga
• Update Covid-19 di Denpasar 20 September: 2 Orang Meninggal Dunia, 33 Pasien Sembuh
• 2 Tahun Kepemimpinan Agus Mahayastra, Gianyar Raih 40 Penghargaan Nasional
“Untuk yang sama sekali tidak membawa masker tercatat sebanyak 16 orang. Tiga di antaranya didenda Rp 100 ribu, lima orang dikenai hukuman penundaan pelayanan administrasi, dan delapan orang dikenai hukuman kerja sosial di fasilitas umum milik adat, seperti menyapu di areal pura,” ungkapnya.
AKBP Agung menambahkan, kegiatan ini dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat masal seperti olahraga bersama.
“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktivitas. Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polres Bangli juga akan selalu membackup Satpol PP dalam penegakan hukum protocol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-gabungan-saat-melakukan-operasi-yustisi-protokol-kesehatan-di-wilayah-kintamani-bangli.jpg)