Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Gubernur Bali Dorong Petani Arak Karangasem Tingkatkan Produksi

Gubernur Bali, Wayan Koster, siap memfasilitasi peetani arak di Kabupaten Karangasem, Bali, untuk mengembangkan hasil arak

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat menggelar kegiatan tatap muka dengan pelaku dan pengrajin arak Karangasem di Tirta Gangga, Minggu (20/9/2020) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Gubernur Bali, Wayan Koster, siap memfasilitasi peetani arak di Kabupaten Karangasem, Bali, untuk mengembangkan hasil arak.

Seperti pengadaan peralatan pembuatan arak dan menyiapkan kelapa untuk meningkatkan produksi arak untuk memenuhi kebutuhan warga tiap harinya.

Wayan Koster saat bertatap muka dengan pelaku dan pengrajin arak di Tirta Gangga, mengaku permintaan arak mengalami peningkatan drastis sehingga diperlukan pengembangan.

Saat ini arak banyak diminati warga dari luar Provinsi Bali.

Permintaan sudah menasional sehingga perlu ada gerakan.

"Permintaan arak mengalami peningkatan. Untuk kebutuhan upacara, hotel, serta yang lainnya. Kita minta petani arak mampu meningkatkan produksi arak. Seperti mmbudidayakan kelapa hibrida yang cepat panen," kata Wayan Koster saat taatap muka dengan pengrajin arak, Minggu (20/9/2020).

Update Covid-19 di Denpasar 20 September: 2 Orang Meninggal Dunia, 33 Pasien Sembuh

Jangan Anggap Enteng, 7 Gejala Baru Infeksi Covid-19, Kerap Sadar saat Kondisinya telah Kritis

2 Tahun Kepemimpinan Agus Mahayastra, Gianyar Raih 40 Penghargaan Nasional

Pejabat asal Singaraja berjanji akan mempromosikannya.

Arak Bali harus jadi minuman nomor 1.

Pihaknya sudah meminta Dinas Pertanian untuk pengadaan bibit kelapa hibrida lantaran panennya cepat, 3 sampai 4 tahun.

Dengan harapan produksi arak meningkat dan kebutuhan bisa terpenuhi.

Ditambahkan, pemerintah juga siap mmfasilitasi petani arak jika mengalami kendala dalam permodalan atau pengadaan peralatan dalam pengembangaan hasil.

Koster meminta agar petani arak tetap memakai peralatan tradisional, serta harus dipertahankaan sebagai warisan budaya.

Pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali ini adalah bagian dari upaya melindungi para pengrajin minuman arak di Bali, terutama petani di Karangasem.

Mengingat banyak warga yang bertumpu di budidaya arak.

"Dengan adanya pergub ini, petani arak bisa terlindungi. Dulu, saat jual hasil produksi arak petani khawatir dan waswas dengan aparat. Makanya lewat peraturan gubernue ini petani tidak lagi khawatir memasarkan," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved