Himpun Masukan dari Para Akademisi di Bali, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Penanaman Modal di Daerah
ilai-nilai sosial di setiap daerah juga berbeda-beda karena didasari oleh semangat desentralisasi bahwa daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Universitas Udayana (Unud) menggelar uji sahih naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal di Daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A. Kathmandu mengatakan, pihaknya telah mendapat masukan dari para akademisi di Bali bahwa jika berinvestasi di Pulau Dewata maka harus mendapat izin dari desa adat.
Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa nilai-nilai kearifan lokal penting untuk terus dipertahankan ketika investor ingin menanam modalnya di daerah
Namun disisi lain, nilai-nilai sosial di setiap daerah juga berbeda-beda karena didasari oleh semangat desentralisasi bahwa daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya masing-masing.
• Meski Terapkan WFH, Pelayanan Samsat di Pemprov Bali Tetap Berjalan Seperti Biasa
• Polda Bali Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerasan Rapid Test oleh Oknum Tenaga Medis
• Cegah Klaster Baru, Dua Polsek Jajaran Polresta Denpasar Ini Semprot Disinfektan
Baginya, hal ini yang harus dipertahankan ketika pemerintah pusat mau membuat peraturan terkait penanaman modal di daerah.
“Jadi nanti daerah bisa menyesuaikan sesuai dengan nilai–nilai yang ada di daerah setempat supaya ketika nanti investasi masuk, maka nilai budaya lokal itu masih tetap bisa ada, lalu dipertahankan dan disesuaikan dengan karakteristik daerah tersebut,” terangnya di sela-sela uji sahih di Gedung BH lantai 4, Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unud, Denpasar, Senin (21/9/2020).
Anggota DPD RI Dapil Jateng itu menargetkan, pada 2020 ini harus sudah selesai rancangan dan draf undang-undangnya.
Kemudian pada tahun depan, RUU Penanaman Modal di Daerah ini diharapkan bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Informasi Unud, Prof. Ida Bagus Wyasa Putra, mengapresiasi DPD RI yang memilih kampus negeri tertua di Bali itu sebagai tempat untuk uji sahih RUU Penanaman Modal di Daerah.
Jika disetujui, dalam UU itu nantinya akan mengatur hal-hal penanaman modal di daerah.
Selain itu, di dalam UU Pemerintahan Daerah sebenarnya juga sudah mengatur urusan penanaman modal di daerah.
Baginya, UU ini nanti pasti dibutuhkan untuk memotret situasi di daerah agar lebih baik, menampung kebutuhan-kebutuhan daerah supaya kebutuhan investasi ini dapat terartikulasikan dengan cara yang lebih baik.
Prof. Wyasa menjelaskan, investasi memiliki dampak langsung dan tidak langsung.
Khusus untuk Bali, diupayakan agar membuat para investor lebih pro kepada kebutuhan-kebutuhan sosial masyarakat, pemeliharaan lingkungan, kebudayaan dan kearifan lokal.
• 5 Arti Mimpi Bercermin, Pertanda Musibah Besar Hingga Rezeki Mapan, Perhatikan Jalan Ceritanya
• Pejabat Publik yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Diminta Terbuka Umumkan Statusnya
• 26 Kasus Covid-19 Baru di Jembrana, Di Antaranya Tenaga Kesehatan dan Polisi
“Kita ingin kebutuhan-kebutuhan ini terekspresikan dan terartikulasikan secara lebih baik di dalam RUU penanaman modal ini,” harapnya, yang didampingi Dekan FEB Unud Agus Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D..
Menurutnya, saat ini belum ditemukan kendala dalam penanaman modal di Bali, karena Pemprov sudah membangun zonasi dan tata ruang.
“Dalam zonasi itu jelas sekali mengatur yang mana, ada dimana, apa yang boleh dibangun dimana. Sedangkan dulu investor selalu memilih tempat yang dianggap menguntungkan, tapi sekarang dengan zonasi ini para investor akan menyesuaikan diri dengan tanggung jawab sosial, lingkungan, budaya terhadap kebutuhan daerah yang sudah terartikulasikan dalam Perda rencana tata ruang,” jelasnya.
Selain civitas Unud, dalam uji sahih ini pihaknya juga mengundang seluruh universitas negeri dan swasta yang ada di Bali.
Harapannya seluruh perguruan tinggi ini dapat memberikan masukan-masukan yang mencerminkan kebutuhan penanaman modal di daerah agar tertampung di dalam RUU yang baru ini. (*)