Istana Putuskan Pilkada Serentak Tak Ditunda, KPU Bali Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada

Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
NET
Ilustrasi Pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Ini dilakukan meski pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan memastikan bahwa pihaknya akan semakin memperketat dalam penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada.

Ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

"Kita perketat protokol kesehatan bagi pasangan calon dan tim," ujar dia, Senin (21/9/2020).

Bahkan, pihaknya memastikan bahwa Pilkada nanti justru tidak akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Menurut Mantan Ketua KPU Denpasar ini, hal tersebut bisa terjadi asalkan semua pihak yang terlibat Pilkada tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

Pelatih Bali United Teco Larang Pemain Jalan-jalan Keluar Hotel saat Berada di Bantul

Kontrak Valentino Rossi dengan Petronas Yamaha SRT Diumumkan Pekan Ini

Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Positif Bertambah 21 Orang, Sembuh 16 Orang 

"Optimis jika semua pihak disiplin. Penyelenggara, peserta, pemilih," ucapnya.

Dia kembali menegaskan, usulan penundaan pilkada itu sah saja dilakukan. Wajar dimunculkan.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ruang untuk usulan semacam itu.

Karena menurut dia, dalam salah satu klausulnya memungkinkan terjadinya penundaan. Bila situasi pandemi Covid-19 di saat sekarang menunjukkan tren yang masih meningkat.

“Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau Pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem. Sama seperti Maret 2020 yang lalu. Tapi selagi belum ada perintah menunda, ya jalan terus,” tegasnya.

Berhubung pilkada tahun ini masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kemarin pihaknya telah membahas soal pentingnya penerapan prokes di sisa tahapan yang ada.

Raffi Ahmad & Nagita Slavina Habiskan Ratusan Juta untuk Tes Swab, Setelah Tahu Teman Positif Corona

16 Orang Positif Corona setelah Acara Arisan, Wisnu: Saya Prihatin, Jumlahnya Banyak

Cerita Luna Maya dan Ayu Dewi saat Masa-masa Getir, Uang di ATM Hanya Tersisa Puluhan Ribu Rupiah

Khususnya lagi pada saat masa kampanye yang akan dimulai dari 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.

“Ini yang kami bahas. Ini yang kami beritahukan kepada pihak-pihak terkait (pilkada). Pasangan calon. Tim pemenangan. Partai politik. Maupun pihak terkait lainnya. Intinya agar menerapkan prokes secara ketat,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved