Corona di Bali
Sekda Akui Tren Memprihatinkan, Kasus Covid-19 di Bali Cenderung Meningkat
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui penyebaran Covid-19 di Bali masih menunjukkan tren memprihatinkan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui penyebaran Covid-19 di Bali masih menunjukkan tren memprihatinkan.
Hal itu ditandai pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian serta menurunnya tingkat kesembuhan pasien.
Made Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan, disiplin melaksanakan gerakan 3M merupakan cara ampuh melindungi diri dan mencegah penyebaran Covid-19 kepada orang lain.
"Di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, cara paling ampuh melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi 3M. Yakni Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik," kata Dewa Indra di Denpasar, Minggu (20/9/2020).
Dia menambahkan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus tersebut.
Dewa Indra menyebutkan, hingga Minggu (20/9), tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Bali secara kumulatif mencapai 7.749 orang atau penambahan 121 kasus baru.
Jumlah pasien dalam perawatan 1.195 orang (15,42 persen), pasien yang sudah sembuh sebanyak 6.338 orang (81,79 persen) dan meninggal dunia 216 orang (2,79 persen).
"Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Dewa Indra, gerakan pendisiplinan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif.
Tujuannya mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19.
Terkait pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga yang belum disiplin, menurutnya, itu bukan tujuan utama. "Itu hanya cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas," katanya.
Birokrat kelahiran Kota Singaraja ini kembali mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Jika sanksi denda dirasakan berat, ia mengajak masyarakat menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Memakai masker memang tidak nyaman, tetapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena Covid-19. Kalau semua disiplin gunakan masker, saya yakin potensi penularan COVID-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan," ujar Dewa Indra.
Dia mengajak semua pihak berkontribusi untuk perlindungan diri, keluarga, sahabat, orang tua, para ibu hamil, anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari Covid-19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin.

Razia Gabungan
Razia gabungan Pemerintah Provinsi Bali melibatkan jajaran TNI dan Polri sejak 7-20 September 2020, secara kumulatif telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker.
"Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan kabupaten/kota. Kami berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang (petugas pengamanan adat)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di sela pelaksanaan razia gabungan di Denpasar, Minggu (20/9).
Pada Minggu kemarin, razia gabungan dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
Rai Dharmadi mengemukakan razia ini untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dari razia tersebut telah ditertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah itu, 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
Rai Dharmadi menekankan razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar.
"Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tetapi bagaimana membuat masyarakat lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan sekadar mengenakan, tetapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.
Dia menambahkan selain mengintensifkan razia penerapan protokol kesehatan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.
Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Ia menyebut, upaya intensif selama 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif dikendalikan pada dua digit, yakni penambahan kasus baru sebanyak 85 orang karena transmisi lokal dan 140 pasien yang sembuh.
"Ini artinya, apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda.
Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik, yaitu lupa.
Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tidak menutupi bagian hidung.
Sebelumnya diwartakan, sinyalemen semakin menurunnya disiplin masyarakat Bali menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada benarnya.
Dalam kurun waktu 17-18 September 2020, terjaring 3.051 orang yang melanggar protokol kesehatan, Mereka tersebar di sembilan kota dan kabupaten se-Bali.
Demikian hasil Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2019 dalam tatanan kehidupan era baru tanggal 7-18 September 2020.
Kepada Tribun Bali, Sabtu (19/9), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menjelaskan, dari 3.051 orang itu, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis.
Selanjutnya, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar dapat sanksi denda administratif Rp 100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi. (antara)