Cerita Adi Saputra Sopir Mobil Jenazah Manajer HRD Korban Mutilasi dari Jakarta ke Yogyakarta

Ardi mengatakan sebagai sopir pengantar jenazah, ia kerap kali merasa sedih saat jenazah yang diantarnya tiba di rumah duka.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Sopir mobil jenazah pengantar korban pembunuhan dari Polri. Foto diambil pada Minggu (20/9/2020) 

Kedua pelaku menggunakan uang itu untuk membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di perumahan Permata Cimanggis, Depok.

Tempat tersebut sengaja disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh korban pada sisi bagian belakang rumah.

"Kemudian mereka menguras isi rekening korban dengan membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan emas, motor merk Yamaha Nmax, dan menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan untuk mengubur korban," ungkap Nana.

Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. 

Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mekanisme Pengantaran Jenazah Korban Pembunuhan, Kisah Sopir Pengantar Jenazah Rinaldi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved