Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja, WN Rusia Ini Dituntut Delapan Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap Evgenii Voronkin (30).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM,DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun terhadap Evgenii Voronkin (30).
Terdakwa asal Rusia itu dinilai terbukti bersalah terkait kepemilikan narkotik jenis ganja seberat 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto.
Demikian disampaikan Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan mewakili Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat membacakan surat tuntutan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Triarta memaparkan bahwa perbuatan Voronkin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bentuk tanaman.
• Terlibat Kecelakaan di Denpasar, Abel Lende Tewas Seketika Usai Ditabrak Pengendara Motor
• Update Covid-19 Bali 22 September: Kasus Positif Bertambah 108 Orang,119 Pasien Sembuh & 7 Meninggal
• Gejala Awal Nunung Positif Corona: Badanku Sakit-sakit Semua
Atas perbuatannya, Voronkin dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tegas Jaksa Triarta.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Mohon waktu, Yang Mulia. kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu sepekan dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (29/9/2020) mendatang.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, awal mula terdakwa bersinggungan dengan narkotik dan akhirnya ditangkap.
Ini bermula pada hari Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita petugas kepolisian melakukan patroli dan melintas di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Lalu petugas melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman pinggir jalan.
Lantaran mencurigakan, petugas pun mendekati dan memegang terdakwa.
Saat itu, terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan.
Dilihat membuang sesuatu, kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/voronkin-saat-menjalani-sidang-tuntutan-secara-virtual.jpg)