Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 22 September: Kasus Positif Bertambah 108 Orang,119 Pasien Sembuh & 7 Meninggal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Selasa (22/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 7.996 bertambah 108 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 6.537 orang yang artinya bertambah 119 orang.
• Kemenparekraf Implementasikan CHSE Lewat Program ‘We Love Bali’, Bakal Melibatkan 4.400 Turis Lokal
• Senderan Sepanjang 25 Meter Jebol di Desa Gelgel, Materialnya Tutupi Saluran Irigasi Persawahan
• Kemenkes Jelaskan Tingkatan Potensi Penularan Covid-19 Bila Masyarakat Abai Gunakan Masker
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 7 orang.
Diketahui dari Badung 2 orang, Gianyar 2 orang, Klungkung 1 orang, Karangasem 1 orang, Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 229 pasien Covid-19 dan dalam perawatan sebanyak 1.209.
Sebanyak 229 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 5 orang, Tabanan 18 orang, Badung 32 orang, Denpasar 43 orang, Gianyar 36 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 26 orang, Buleleng 30 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.
• Besok, KPU Badung Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati
• Demi Bantu Orangtua, Gera Berjualan Masker Poleng di Pinggir Jalan Imam Bonjol Denpasar
• Diduga Karena Kelelahan, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Areal Sawah di Tabanan