Pilkada Serentak

Besok, KPU Badung Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Kendati demikian pilkada masih tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan semula yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Ditengah pandemi covid-19 banyak yang mengusulkan penundaan pilkada serentak tahun 2020.

Kendati demikian pilkada masih tetap berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan semula yakni pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu karena adanya kesepakatan antara Pemerintah bersama dengan DPR RI dan penyelenggara pemilihan umum.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta, saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020) mengaku sudah mendengar terkait hasil kesimpulan rapat kerja atau dengan pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Bale Piasan Pura di Banjar Pesangkan Karangasem Dilahap Si Jago Merah,Kerugian Ditaksir Puluhan Juta

3 Penyebab Penyakit Paru-paru Basah dan Cara Mengatasinya

Viral, Video Trek-trekan, Polresta Denpasar Tegaskan Ada Tindakan Lebih Lanjut untuk Beri Efek Jera

Salah satu poinnya adalah pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Intinya pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan kami sudah jauh-jauh hari sudah menyiapkan prosedur dengan protokol kesehatan itu,” katanya.

Pria yang akrab disapa kayun itu mengatakan  seluruh tahapan pilkada serentak sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya.

Bahkan pada Rabu (23/9/2020) besok pihaknya mengaku akan menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati.

“Iya, untuk penetapan pasangan calon tetap yakni pada tanggal 23 September 2020. Semua ini pun sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya

Pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba Badung itu menjelaskan, setelah penetapan paslon, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan masa kampanye.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, jadwal kampanye akan dilaksanakan pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Kendati di Badung dipastikan hanya satu pasangan saja, namun jadwal kampanye tetap diberikan kepada pasangan calon.

Seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/atau kegiatan lain, kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik.

Tim Penindak Yustisi Agung Covid-19 Tindak Pelanggar Prokes di Pasar Mengwi Badung

Kapan Bali Masuki Musim Hujan?, Begini Penjelasan Kepala Stasiun Klimatologi Jembrana

Tak Kena Sanksi Denda Rp. 100 Ribu, Polres Gianyar Beri Sanksi Push Up

Bahkan untuk jadwal debat publik tetap dilaksanakan dengan pola yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved