Corona di Bali
Tak Kena Sanksi Denda Rp. 100 Ribu, Polres Gianyar Beri Sanksi Push Up
Selasa (22/9/2020), seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, tak dikenakan sanksi denda, melainkan sanksi push up.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polres Gianyar secara rutin melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) penggunaan masker.
Dalam razia, Selasa (22/9/2020), seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, tak dikenakan sanksi denda, melainkan sanksi push up.
Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu I Ketut Suarnata mengatakan, razia prokes dikakukan jajaran Polres Gianyar berserta seluruh Polsek.
Selain menyasar orang yang tidak memakai masker, polisi juga melakukan teguran pada yang tidak mengenakan masker secara benar.
• Jalan Sukawati–Tegenungan Diharapkan Buka Destinasi Wisata
• Waspadai 7 Penyakit yang Mengintai Sistem Reproduksi Perempuan
• Viral, Video Trek-trekan, Polresta Denpasar Tegaskan Ada Tindakan Lebih Lanjut untuk Beri Efek Jera
"Tadi ditemukan satu orang pengendara motor yang tidak menggunakan masker. Alasannya sih karena lupa," ujarnya.
Terhadap hal itu, kata dia, Kasatgas Ban Ops I Wayan Antariksawan langsung memberikan edukasi tentang bahaya tidak memakai masker di tengah pandemi Covid-19.
Selanjutnya warga ini diberikan sanksi pilihan, mulai dari push up, bernyanyi lagu wajib atau mengucapkan pancasila.
Warga ini lantas memilih sanksi hukuman push up.
"Yang bersangkutan memilih push up. Tapi kami tak hanya berikan hukuman saja, tetapi kami juga memberikan masker sebagai upaya pencegahan Covid-19, " ujarnya.
Kabag OPS Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan serentak di seluruh kawasan Gianyar, guna mendukung upaya pemutusan pandemi Covid-19.
Kata dia, dalam operasi ini pihaknya menemukan sejumlah warga tidak pakai masker.
"Ada 1 atau 2 orang tidak pakai masker, sudah diambil tindakan, sisanya dominan memakai masker tidak benar seperti memakai masker di leher, " katanya.
Terkait warga yang tidak memakai masker, kata dia, pihaknya tidak melakukan tindakan berupa sanksi denda sesuai Pergub.
Namun hanya imbauan dan sanksi ringan.
"Itu kan Pergub, yang boleh memberikan sanksi denda ya Satpol PP, kalau misal melanggar undang-undang baru kami tertibkan sesuai aturan yang ada," tandasnya. (*)