Corona di Bali
Klaster Perkantoran di Denpasar, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19, GTPP Imbau Waspada
Muncul klaster baru penyebaran Covid-19 yakni klaster perkantoran di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Terlebih, adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama.
“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah.
“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” imbunya. (*)