Pilkada Serentak 2020

KPU Bali Batasi Kampanye Maksimal 50 Orang, Berikut Ini Rencana Aturan Pilkada Serentak 2020

Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ragil Armando
KPU Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU Bali, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Ini dilakukan meski pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan memastikan, pihaknya akan semakin memperketat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada.

Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita perketat protokol kesehatan bagi pasangan calon dan tim,” ujar dia, Senin (21/9/2020).

Bahkan, pihaknya memastikan bahwa Pilkada nanti justru tidak akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Istana Putuskan Pilkada Serentak Tak Ditunda, KPU Bali Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada

Tahapan Pilkada 2020 Masih Berjalan, KPU Tabanan Tunggu Juknis KPU RI

Menurut mantan Ketua KPU Denpasar ini, hal tersebut bisa terjadi dengan catatan semua pihak yang terlibat Pilkada tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Optimis jika semua pihak disiplin. Penyelenggara, peserta, pemilih," ucapnya. 

Dia kembali menegaskan, usulan penundaan pilkada itu sah-sah saja dan wajar dimunculkan.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ruang untuk usulan semacam itu.

Karena menurut dia, dalam salah satu klausulnya memungkinkan terjadinya penundaan.

Bila situasi pandemi Covid-19 di saat sekarang menunjukkan tren yang masih meningkat.

Mendagri Tito Karnavian Bersurat Kepada KPU, Tidak Setuju Ada Rapat Umum Dan Konser di Pilkada 2020

Satu Komisioner KPU Bangli Positif Covid-19

“Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem. Sama seperti Maret 2020 yang lalu. Tapi selagi belum ada perintah menunda, ya jalan terus,” tegasnya.

Berhubung Pilkada tahun ini masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kemarin pihaknya telah membahas soal pentingnya penerapan Prokes di sisa tahapan yang ada.

Khususnya lagi pada saat masa kampanye yang akan dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Positif Covid-19, Begini Kronologinya

“Ini yang kami bahas. Ini yang kami beritahukan kepada pihak-pihak terkait (pilkada). Pasangan calon, tim pemenangan, partai politik maupun pihak terkait lainnya. Intinya agar menerapkan prokes secara ketat,” tandasnya.

Belajar dari situasi yang terjadi pada tahap pendaftaran pasangan bakal calon pada 4 sampai 6 September 2020 lalu, pihaknya menangkap respon di masyarakat yang negatif.

Karena proses tersebut diwarnai dengan iring-iringan orang yang mengabaikan ketentuan jaga jarak fisik dalam prokes.

Dua Paslon Belum Memenuhi Syarat, KPU Kota Denpasar Beri Waktu Tiga Hari Perbaikan

“Kalau kami di KPU memang sudah ketat. Masuk ke dalam saat pendaftaran, kami memeriksa ketat. Serta membatasi jumlah orang yang masuk. Maksimal 15 orang. Yang jadi sorotan itu kan proses ke KPU. Selama perjalanan ke KPU bergerombol,” tegasnya.

Itu sebabnya, dalam tahapan yang masih tersisa, pihaknya mempertegas kembali soal penerapan prokes.

Terutama pada saat masa kampanye nanti.

Sesuai ketentuan yang disesuaikan dengan situasi pandemi, kampanye yang berbentuk pertemuan terbuka atau tertutup dibatasi maksimal 50 orang.

“Nah yang sempat ramai kemarin, rapat umum terbuka, konser yang diizinkan. Memang itu diizinkan. Tapi yang perlu diingat, pelaksanaannya dibatasi seratus orang. Kenapa? Ya karena di PKPU dan di undang undang dibolehkan. Konser, pasar murah, maupun olahraga,” katanya.

Pasca Perpanjangan Pendaftaran, KPU Terima 738 Bakal Pasangan Calon Daftar di Pilkada Serentak 2020

Dapat Apresiasi Mendagri Saat Daftar ke KPU Denpasar, Ini Jawaban Jaya-Wibawa

Menurutnya, dalam situasi sekarang, pihaknya akan bersyukur bila memang rapat umum terbuka tidak diisi dengan acara hiburan semisal konser.

“Syukur-syukur kalau ada yang tidak melaksanakan konser atau acara hiburan. Tapi logikanya, sewa panggung dan sewa artis sampai seratus juta terus begitu, yang menonton seratus orang. Walaupun tujuannya nanti di daringkan,” ujarnya.

Selain masa kampanye, pihaknya juga mengingatkan kembali pembatasan dan penerapan prokes juga akan diperketat lagi.

KPU Perpanjang Pendaftaran Calon di Pilkada Badung 2020

Khususnya dalam tahapan yang paling dekat saat sekarang.

Yakni tahap penetapan calon tetap dan pengundian nomor urut yang masing-masing dilaksanakan pada 23 September dan 24 September 2020.

“Di pengundian urut, kalau dulu ramai-ramai, sekarang ini dibatasi hanya lima orang saja yang boleh datang ke KPU. Itu antara lain pasangan calon, dua orang perwakilan partai politik atau koalisi, dan satu orang LO,” pungkas John. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved