Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Sidang Perkara Jerinx, Majelis Hakim Skor Sidang Dua Kali

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gexe Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gexe Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Namun pada sidang kali ini, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sempat menskor sidang dua kali.

Pertama, saat Jerinx dihadirkan di persidangan, ia tidak didampingi tim penasihat hukumnya.

Hakim ketua pun menanyakan alasan kenapa tim penasihat hukumnya belum hadir. Juga hakim meminta Jerinx untuk segera menghubungi tim penasihat hukumnya.

"Terdakwa silakan menghubungi penasihat hukumnya. Apa alasan, kenapa tidak hadir. Sidang saya skor selama 15 menit," ucap Hakim Adnya Dewi.

Belasan Kantor di Denpasar Jadi Klaster Penularan, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19

Berambisi Menjadi Presiden RI di Pilpres 2024, dokter Tirta Kenalkan Relawan Ungkap Alasan

Pemkot Denpasar Terima Bantuan 1000 Kg Beras dari Warga Korea Selatan 

Setelah 15 menit, hakim pun kembali membuka sidang atau mencabut skor, dan meminta tim jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Jerinx di persidangan.

Kemudian terjadi gangguan teknis, hakim tidak begitu jelas mendengar suara dari Jerinx.

Pula tampak pada layar monitor, Jerinx tengah menelpon, dan sesaat kemudian layar monitor sempat mati.

Majelis hakim pun kembali menskor sidang.

Update Banjir Bandang Sukabumi, Ratusan Warga dari Enam Desa di Cicurug Terpaksa Mengungsi

Wawali Jaya Negara Ngayah Mundut Ida Bhatara Sesuhunan di Pura Lombok Kepisah

Hujan Deras Guyur Karangasem Semalaman, Terjadi Longsor di Beberapa Titik

"Terdakwa fokus dulu ya terhadap sidang. Sidang kami skor selama lima menit," tegas Hakim Adnya Dewi.

Lima menit kemudian sidang kembali dibuka dan Jerinx kembali dihadirkan di persidangan dan telah didampingi tim penasihat hukumnya.

"Skor kami cabut. Sidang kembali dibuka," ucap Hakim Adnya Dewi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved