Tim Gabungan Denda 17 Warga Tak Bermasker di Tabanan, Selama Operasi 1.385 Warga Terjaring

Tim gabungan telah memberikan denda terhadap 10 orang warga tanpa masker. Selain itu juga memberikan ratusan teguran serta puluhan warga yang dikenaka

Polres Tabanan
Salah satu kegiatan yustisi yang menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar saat operasi di areal Bypass Ir Soekarno Tabanan beberapa hari lalu. 

Masker dibagikan kepada warga yang tak bermasker kemudian juga memberikan masker kepada masyarakat yang terlihat menggunakan masker sudah tak layak pakai.

"Pembagian masker kita selalu lakukan saat kegiatan yustisi," ungkapnya.

Untuk diketahui, Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri kerap melakukan kegiatan yustisi sebagai implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyatakan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker sudah sangat membaik.

Penyalahgunaan Narkoba Masih Terjadi di Tengah Pandemi, Kodim Klungkung Gelar Tes Urine

Hanya, masyarakat saat ini masih kerap salah dalam hal cara penggunaan masker.

Contohnya seperti masih banyak warga yang menggunakan masker namun tak menutupi hidup dan mulut.

"Selain ada yang didenda, kami juga sudah edukasi untuk cara penggunaan masker yang benar. Secara umum kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat," katanya, Selasa (22/9/2020). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved