Tim Gabungan Denda 17 Warga Tak Bermasker di Tabanan, Selama Operasi 1.385 Warga Terjaring
Tim gabungan telah memberikan denda terhadap 10 orang warga tanpa masker. Selain itu juga memberikan ratusan teguran serta puluhan warga yang dikenaka
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejak digelarnya kegiatan sidak implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI telah memberikan denda terhadap 17 orang warga tanpa masker.
Selain itu juga memberikan teguran kepada ratusan warga serta sanksi sosial dan fisik kepada puluhan warga.
Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Tabanan, total ada sebanyak 1.385 warga yang melanggar.
Rinciannya 1.052 teguran lisan maupun tertulis ditujukan terhadap warga yang penggunaan maskernya masih belum benar seperti hanya menutup mulut saja atau digunakan di dagu.
Kemudian ada 17 warga yang dikenakan sanksi denda sesuai Perbup Rp 100 ribu.
• Seusai Menjalani Sidang, Jerinx: Silakan Nilai Sendiri
• Penasihat Hukum Jerinx Protes Polda Bali karena Larang Wartawan Meliput Proses Persidangan
• Jalani Sidang Lanjutan Secara Virtual, Jerinx SID Tanya Hakim Salah Saya Apa Sih?
Kemudian ada juga sebanyak 275 orang warga yang dikenakan sanksi sosial dan fisik. Sanksi sosial tersebut berupa menyapu di lokasi operasi dan sanksi fisik dengan push up paling banyak 10 kali.
Jumlah tersebut berhasil terjaring saat dilakukan operasi sejak 7-21 September di banyak titik seperti pasar, jalan umum, pertokoan, senggol, tempat hiburan, perkantoran.
"Kegiatan kami sudah dilaksanakan sejak 7-21 September kemarin. Selama itu kami sudah menemukan hingga lima ratusan warga yang melanggar seperti penggunaan masker belum benar dan ada yang tak menggunakan masker," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (22/9/2020).
Kompol Sudiarta melanjutkan, dari ratusan yang terjaring tersebut tim gabungan sudah melakukan sejumlah sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
• Sempat Tutup karena Pegawai Positif Covid-19, Kini Diskominfo Gianyar Sudah Buka Seperti Biasa
• Sudah Lama Cerai, Gisel Akui Masih Sayang Gading Marten: Banget Malah Sebetulnya
• Belasan Kantor di Denpasar Jadi Klaster Penularan, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19
Untuk warga yang tak menggunakan masker langsung didenda sesuai Perbup oleh Satpol PP Tabanan.
Kemudian untuk warga yang masih belum menggunakan masker dengan benar seperti hanya digunakan sebagai penutup mulut saja diberikan teguran lisan.
Untuk warga yang menggunakan masker di dagu diberikan sanksi sosial ataupun fisik sebagai pembinaan.
"Untuk penegakan denda sudah langsung dilakukan oleh Satpol PP. Kemudian untuk pembinaan kami sudah laksanakan di lokasi tempat operasi/sidak seperti sanksi menyapu sekitar 15 menit di lokasi dan push up maksimal 10 kali.
Sanksi fisik dan sosial itu sebagai pembinaan saja namun setelah itu kita berikan masker secara gratis," jelasnya.
Mantan Kapolsek Baturiti ini melanjutkan, pihaknya juga kerap melakukan pembagian masker gratis setiap kegiatan yustisi yang dilakukan.
• Wawali Jaya Negara Ngayah Mundut Ida Bhatara Sesuhunan di Pura Lombok Kepisah
• BREAKING NEWS : Sidang Jerinx SID Kembali Digelar, Petugas Lakukan Operasi Yustisi di PN Denpasar
• Terjadi 7 Kasus Laka Lantas Dalam Semalam di Kota Denpasar, 1 Tewas 8 Luka-Luka