Tim Gabungan Denda 17 Warga Tak Bermasker di Tabanan, Selama Operasi 1.385 Warga Terjaring

Tim gabungan telah memberikan denda terhadap 10 orang warga tanpa masker. Selain itu juga memberikan ratusan teguran serta puluhan warga yang dikenaka

Polres Tabanan
Salah satu kegiatan yustisi yang menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar saat operasi di areal Bypass Ir Soekarno Tabanan beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejak digelarnya kegiatan sidak implementasi dari Perbup 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan TNI telah memberikan denda terhadap 17 orang warga tanpa masker.

Selain itu juga memberikan teguran kepada ratusan warga serta sanksi sosial dan fisik kepada puluhan warga.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Polres Tabanan, total ada sebanyak 1.385 warga yang melanggar.

Rinciannya 1.052 teguran lisan maupun tertulis ditujukan terhadap warga yang penggunaan maskernya masih belum benar seperti hanya menutup mulut saja atau digunakan di dagu.

Kemudian ada 17 warga yang dikenakan sanksi denda sesuai Perbup Rp 100 ribu.

Seusai Menjalani Sidang, Jerinx: Silakan Nilai Sendiri

Penasihat Hukum Jerinx Protes Polda Bali karena Larang Wartawan Meliput Proses Persidangan

Jalani Sidang Lanjutan Secara Virtual, Jerinx SID Tanya Hakim Salah Saya Apa Sih?

Kemudian ada juga sebanyak 275 orang warga yang dikenakan sanksi sosial dan fisik. Sanksi sosial tersebut berupa menyapu di lokasi operasi dan sanksi fisik dengan push up paling banyak 10 kali.

Jumlah tersebut berhasil terjaring saat dilakukan operasi sejak 7-21 September di banyak titik seperti pasar, jalan umum, pertokoan, senggol, tempat hiburan, perkantoran.

"Kegiatan kami sudah dilaksanakan sejak 7-21 September kemarin. Selama itu kami sudah menemukan hingga lima ratusan warga yang melanggar seperti penggunaan masker belum benar dan ada yang tak menggunakan masker," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta, Selasa (22/9/2020).

Kompol Sudiarta melanjutkan, dari ratusan yang terjaring tersebut tim gabungan sudah melakukan sejumlah sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sempat Tutup karena Pegawai Positif Covid-19, Kini Diskominfo Gianyar Sudah Buka Seperti Biasa

Sudah Lama Cerai, Gisel Akui Masih Sayang Gading Marten: Banget Malah Sebetulnya

Belasan Kantor di Denpasar Jadi Klaster Penularan, 138 Pegawai Swasta dan BUMN Positif Covid-19

Untuk warga yang tak menggunakan masker langsung didenda sesuai Perbup oleh Satpol PP Tabanan.

Kemudian untuk warga yang masih belum menggunakan masker dengan benar seperti hanya digunakan sebagai penutup mulut saja diberikan teguran lisan.

Untuk warga yang menggunakan masker di dagu diberikan sanksi sosial ataupun fisik sebagai pembinaan.

"Untuk penegakan denda sudah langsung dilakukan oleh Satpol PP. Kemudian untuk pembinaan kami sudah laksanakan di lokasi tempat operasi/sidak seperti sanksi menyapu sekitar 15 menit di lokasi dan push up maksimal 10 kali.

Sanksi fisik dan sosial itu sebagai pembinaan saja namun setelah itu kita berikan masker secara gratis," jelasnya.

Mantan Kapolsek Baturiti ini melanjutkan, pihaknya juga kerap melakukan pembagian masker gratis setiap kegiatan yustisi yang dilakukan.

Wawali Jaya Negara Ngayah Mundut Ida Bhatara Sesuhunan di Pura Lombok Kepisah

BREAKING NEWS : Sidang Jerinx SID Kembali Digelar, Petugas Lakukan Operasi Yustisi di PN Denpasar

Terjadi 7 Kasus Laka Lantas Dalam Semalam di Kota Denpasar, 1 Tewas 8 Luka-Luka

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved