Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Penasihat Hukum Jerinx Protes Polda Bali karena Larang Wartawan Meliput Proses Persidangan
"Media dilarang masuk agar tidak mengganggu persidangan. Ini perintah atasan," kata salah satu petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Ditreskr
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Semua awak media yang hendak meliput proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat dilarang oleh aparat kepolisian di Polda Bali.
Tiga pintu masuk kantor Ditreskrimsus Polda Bali dijaga ketat oleh aparat.
"Media dilarang masuk agar tidak mengganggu persidangan. Ini perintah atasan," kata salah satu petugas kepolisian yang berjaga di pintu masuk Ditreskrimsus Polda Bali.
• Frontier Bali dan Aliansi Kami Bersama Jrx Menggelar Aksi, Harap Proses Hukum Berjalan Adil
• Cari Nafkah di Bali, Driver Ojek Online Tewas Kecelakaan di Denpasar, Tinggalkan Istri dan Dua Anak
• Daftar Para Menteri Jokowi yang Kena Covid-19 Sampai Masuk ICU
Sejumlah awak media sempat kebingungan, akhirnya saat tim penasihat hukum Jerinx datang ke Polda Bali, salah satu penasihat hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada polisi bahwa yang nananya persidangan adalah terbuka untuk umum, apalagi untuk awak media.
"Tolong sampaikan kepada atasan Pak Rafael, persidangan pengadilan ini terbuka untuk umum, tidak boleh ada lembaga manapun termasuk kepolisian melarang satu proses peliputan oleh media terhadap sidang oleh pengadilan. Tolong dicatat, ini adalah penghambatan hak publik atas informasi," kata Sugeng kepada Kanit III Gasum Ditsabhara Polda Bali, Rafael.
• Hari Lalu Lintas Ke-65 Dirayakan Sederhana, Helm dan Masker Dibagikan ke Masyarakat
• BREAKING NEWS! Identitas Mayat Misterius di Pantai Pelisan Buleleng Terungkap, Ini Kata Polisi
• Tim Gabungan Denda 10 Warga Tak Bermasker di Tabanan, Selama Operasi 572 Warga Terjaring
Sugeng juga menyampaikan bahwa memang persidangan Jerinx sudah dilaksanakan secara live streaming.
Namun demikian, wartawan bukan warga negara umum, melainkan punya hak dan dilindungi oleh undang-undang pers.
"Mereka menjalankan kewajiban undang-undang tentang pers. Penghalangan terhadap hak publik yang diwakili oleh wartawan ini adalah pelanggaran hukum. Silakan sampaikan kepada Pak Kapolda, kalau bapak juga melarang wartawan, saya hanya menyampaikan itu, kalau ini terjadi, sampaikan juga kepada Pak Kapolda ini menunjukkan memang ada rencana untuk menghalangi keadilan materiil untuk korban IDI, dan untuk Jerinx. Terlebih adalah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang, terima kasih, silakan kita masuk," tegas Sugeng.
• Dokter Tirta Deklarasikan Diri Siap Maju Pilpres 2024, Ungkap Alasan & Kampanyekan Visi Misi Ini
• Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Dua Pembuat Roti Hilang, Pabrik Aqua Terendam, Ini Videonya
Setelah diberikan penjelasan, akhirnya polisi pun mengizinkan wartawan naik ke lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kendati sejumlah aparat masih tetap ngotot.
"Tolong jaga jarak, ini kita sedang masa Covid-19," kata salah satu aparat di lantai tiga. Akhirnya media pun bisa meliput proses persidangan Jerinx di Polda Bali. (*)