Corona di Bali
Update Covid-19 Bali - Waspada Klaster Perkantoran Swasta & BUMN, 2000-an OTG di Denpasar
Dewa Rai mengatakan, semestinya mereka yang berstatus OTG ini melakukan isolasi mandiri selama minimal 14 hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Karenanya, GTPP Covid-19 Kota Denpasar kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bekerja pada sektor swasta dan BUMN untuk meningkatkan kewaspadaan.
Terlebih, adanya penyebaran di tempat kerja atau klaster perkantoran yang juga wajib kita waspadai bersama.
“Kami ingatkan kembali untuk klaster tempat kerja dan klaster pegawai swasta dan BUMN untuk selalu waspada dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Dalam pengaturan pola kerja pegawai untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19, GTPP juga mengimbau Instansi Swasta dan BUMN untuk menerapkan pengaturan jam kerja pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Walikota dengan berpedoman pada Zona Resiko Wilayah.
“Jadi dalam menerapkan pola kerja bisa menyesuaikan luas ruangan dengan jumlah pegawai, dan bisa juga mengikuti SE Walikota dengan berpedoman pada zona risiko wilayah masing-masing desa/kelurahan dimana kantor berlokasi, jadi mari lebih waspada bersama, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” imbunya. (*)