Corona di Bali
Cegah Penyebaran Covid-19 Klaster Perkantoran, Otban Wilayah IV Gelar Rapid Test
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan pengambilan sampel darah yang akan digunakan untuk rapid test
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV melaksanakan pengambilan sampel darah yang akan digunakan untuk rapid test, Rabu (23/9/2020).
Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai, baik pejabat stuktural, PNS, dan pegawai pemerintahan non Pegawai Negeri Sipil.
Mereka secara bergantian diambil sampel darahnya oleh petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar.
“Kegiatan rapid test ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor, sehingga seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dengan baik dalam kondisi yang sehat,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Dadang Indra Negara, Rabu (23/9/2020).
• Update Covid-19 Bali 23 September 2020: Positif 130 Orang, Sembuh 86 Orang, Meninggal 7 Orang
• Daftar Biaya Swab Test PCR Covid-19 Mandiri di 8 Rumah Sakit dan Klinik di Denpasar dan Sekitarnya
• BREAKING NEWS- 6 Orang Staf Puskesmas I Dentim Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Tutup Sementara
Selain itu, kegiatan ini menurutnya juga merupakan suatu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tentunya juga dengan tetap menjaga protokol kesehatan karena Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, data terbaru dari Provinsi Bali per 22 September 2020 kemarin, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 108 kasus, pasien sembuh bertambah 119 pasien, meninggal dunia bertambah 7 orang.
Kasus aktif positif Covid-19 per kemarin 1.230 pasien dalam perawatan tersebar di sejumlah RS Rujukan dan fasilitas kesehatan yang disediakan Pemprov Bali.
Dimana kasus aktif tersebut didominasi klaster perkantoran dan klaster keluarga.
Guna meminimalisir penyebaran tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bekerja di kantor dan aktivitas kegiatan lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-istimewa-kiriman-humas-otban-wilayah-iv1.jpg)