Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Rakernis Pemasyarakatan 2020

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Foto istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali
Foto istimewa kiriman Humas Kanwil Kemenkumham Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk membuka Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan dengan tema Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika pada Lapas/Rutan dalam rangka mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Rabu (23/9/2020), di Sanur, Denpasar, Bali.

Hadir dalam Kesempatan tersebut, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A Yuspahruddin yang sekaligus sebagai Narasumber Rakernis, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta peserta Rakernis yang berasal dari seluruh pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi I Nyoman Mudana dalam laporannya menyampaikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.

Tujuan Rakernis Pemasyarakatan ini adalah terwujudnya rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapidana Kasus Narkotika Pada Lapas/Rutan Dalam Rangka Mewujudkan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020.

Masih Tunggu Sanding Data Selesai, BLT Kabupaten Belum Disalurkan ke 9 Desa di Nusa Penida

Cek Tahanan, Wakapolres Badung Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan

Cegah Penyebaran Covid-19 Klaster Perkantoran, Otban Wilayah IV Gelar Rapid Test

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, paradigma global mengenai pecandu narkotika dalam perkembangannya bukanlah diartikan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai orang yang menderita penyakit kecanduan sehingga diperlukan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

Permenkumham No 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Unit Pelaksanan Tehnis Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika di Rutan, Lapas, LPKA, dan Balai Pemasyarakatan.

Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan Rakernis ini dapat dihasilkan keputusan yang menjadi kesepakatan bersama guna mencari solusi terbaik terhadap apa yang menjadi hambatan atau permasalahan yang menghambat lancarnya program kegiatan rehabilitasi yang sudah dan sedang berjalan selama ini di Lapas/Rutan.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi tentang Kinerja Rehabilitasi Pecandu Narkotika Pada Masa Pandemi oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A Yuspahruddin.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved