Ketua Komisi I DPRD Karangasem Dilaporkan ke Polda Bali Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sejumlah masyarakat Bugbug mendatangi Polda Bali, Rabu (23/9/2020) siang. Mereka melaporkan Ketua Komisi I DPRD Karangasem. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (23/9/2020).

Ia dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas Bugbug Kaler, I Gede Agus Arry Saputra, dan sejumlah masyarakat Bugbug lainnya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah atas petisi yang beredar di masyarakat Bugbug, Karangasem, Bali.

"Kami melaporkan ini karena merasa keberatan dengan petisi yang ditandatangani oleh 2.000 orang. Sebagian besar tanda tangan itu diduga palsu, dan ada unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang disebarkan," kata I Gede Agus Arry Saputra saat diwawancara awak media di Polda Bali.

Agus Arry Saputra datang ke Polda Bali ditemani sejumlah advokat yang juga dari Bugbug.

Tiba di Polda Bali, mereka langsung membuat laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Ditreskrimum Polda Bali.

Selain melaporkan Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, mereka juga melaporkan salah satu warga Dusun Samuh, Desa Bugbug, inisial NBS.

Kedua terlapor I Nengah Suparta dan NBS berdasarkan keterangan saksi, diduga menjadi aktor intelektual atas beredarnya surat petisi di masyarakat Bugbug.

Salah satu advokat yang menemani pelapor ke Polda Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, menjelaskan soal petisi yang beredar di masyarakat Bugbug

Surat Petisi Nomor: 01/MSDA-DAB/VIII/2020, Perihal: Ditegakkannya Kembali Kedamaian dan Ketenteraman Masyarakat Adat di Desa Adat Bugbug.

Kekeringan, 40 Hektar Sawah di Buleleng Gagal Panen

Lima Tersangka Kepruk Kaca di Jembrana Didor Polisi

Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Dituntut 14 Tahun Penjara

Surat Petisi tersebut ditujukan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali, Bupati Karangasem, dan beberapa instansi lainnya, diduga menfitnah dan mencemarkan nama baik beberapa pihak yang disebutkan dalam petisi tersebut.  

"Khususnya pada poin nomer 6 yang telah menuduh beberapa pihak telah aktif melakukan ujaran kebencian kepada KDA yang dimaksud adalah Kelihan Desa Adat Bugbug," kata pria yang akrab disapa Jro Ong ini.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Bugbug yang menamakan diri Aliansi Perubahan Bugbug (APB) memang beberapa kali melayangkan laporan atas penyelewengan dan dugaan korupsi saat pemerintahan mantan Kelian Desa Adat Bugbug sebelumnya.

Tindakan yang dilakukan APB itu, dalam petisi tersebut dituduh sebagai tindakan demo liar.

Jro Ong menambahkan, masyarakat yang ikut tanda tangan surat petisi tersebut merasa ditipu oleh oknum-oknum relawan yang disuruh mencari tanda tangan untuk petisi tersebut. 

Bahkan, menurut Jro Ong, lebih dari 1.500 orang telah mencabut tanda tangan petisi tersebut melalui surat pernyataan, disamping itu relawan yang aktif mencari tanda tangan justru membuat surat pernyataan pencabutan petisi dan telah dikirim ke Gubernur Bali, Kapolda Bali, dan instansi lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved