Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Dituntut 14 Tahun Penjara
Putu Slamet dituntut pidana penjara selama 14 tahun terkait kepemilikan 58,46 gram narkotik jenis sabu dan 780 butir nitrazepam psikotropika
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Putu Slamet menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Denpasar.
"Bahwa terdakwa menyimpan barang kristal bening mengandung sabu dan tablet warna orange tersebut, dan pemilik barang tersebut adalah Bli Gede. Dimana barang tersebut diperoleh dengan cara mengambil tempelan setelah diperintah Bli Gede melalui pesan WA pada Jumat, 10 April 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan WR Supratman, Denpasar," ungkap Jaksa Yunita kala membacakan surat dakwaan di sidang sebelumnya.
(*)
Rekomendasi untuk Anda