Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Dituntut 14 Tahun Penjara
Putu Slamet dituntut pidana penjara selama 14 tahun terkait kepemilikan 58,46 gram narkotik jenis sabu dan 780 butir nitrazepam psikotropika
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Slamet Riadi (25) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Ia dituntut terkait kepemilikan 58,46 gram narkotik jenis sabu dan 780 butir tablet warna orange yang mengandung sediaan nitrazepam psikotropika.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita dalam surat tuntutannya yang dibacakan di persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali ini, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara.
Dengan demikian sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Yunita menjerat terdakwa Putu Slamet dengan pasal berlapis.
• Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Dilimpahkan dan Terancam 20 Tahun Penjara
• Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara
• Ditangkap di Lobi Hotel Usai Transaksi Sabu dan Ekstasi, Dwi Putra Diadili
Yakni Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Slamet Riadi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara," tegas Jaksa Yunita. Selain pidana badan, Putu Slamet juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," sambung jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan kronologi awal mula terdakwa ditangkap petugas kepolisian.
• BNN Gianyar Ringkus Kurir Narkotika Jaringan Lapas Kerobokan
• Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
• Pelimpahan Tahap II, Arie Terancam 20 Tahun Penjara Karena Terlibat Peredaran Narkoba
Terdakwa diamankan, bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang laki-laki bernama Slamet Riadi diduga melakukan tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi itu, anggota dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada hari Senin, 13 April 2020 sekitar pukul 09.00 Wita, di tempat tinggal terdakwa, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 7 plastik klip masing-masing berisi sabu, dan 8 plastik klip masing-masing berisi tablet warna orange mengandung psikotropika nitrazepam, serta barang bukti terkait, seperti 3 buah bandel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, dan 1 buah handphone.