Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Dilimpahkan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Ardiansyah telah menjalani pelimpahan tahap II, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun karena edarkan sabu dan kokain
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ardiansyah (37), telah menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Pasca pelimpahan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menyidangkan pria kelahiran Jakarta, 18 Desember 1982 itu.
Ardiansyah akan menghadapi sidang terkait perkara peredaran narkotik golongan I.
Saat ditangkap petugas kepolisian, dari tangan Ardiansyah didapati 16 paket sabu seberat 13,11 gram dan 10 paket kokain dengan berat 8,52 gram.
Atas perbuatannya, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Terkait tahap II itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Ardiansyah sudah tahap II dan sudah kami limpahkan ke pengadilan. Yang bersangkutan terjerat kasus peredaran narkotik jenis sabu dan kokain," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
• Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Putu Eka Pratama Terancam 20 Tahun Penjara
• Ditangkap di Lobi Hotel Usai Transaksi Sabu dan Ekstasi, Dwi Putra Diadili
• Miliki 58,46 Gram Sabu dan 780 Butir Pil Nitrazepam, Putu Slamet Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, dan kami sudah melakukan pelimpahan berkas tersangka ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Mengenai pasal, tersangka disangkakan dalwaan alternatif.
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana dari dakwaan yang disangkakan itu, Ardiansyah terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, Ardiansyah ditangkap pada 26 April 2020 pukul 02.30 oleh petugas kepolisian Polda Bali.
Awalnya, sehari sebelum ditangkap, Ardiansyah dihubungi oleh Suka untuk mengambil sabu-sabu di daerah Canggu, Badung.
• Ditangkap Bawa Kokain dan Hasish, Chornei Terancam 12 Tahun Penjara
• Diputus 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Kuasai 22,57 Gram Kokain, Olivier Tidak Terima
• Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasai 22.57 Gram Kokain, Olivier Ajukan Pembelaan
Kemudian sabu tersebut dibawa ke tempat kosnya di Jalan Gunung Cemara, Padang Sambian, Denpasar Barat.