Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasai 22.57 Gram Kokain, Olivier Ajukan Pembelaan
Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Ia dituntut karena dinilai bersalah memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal ini ditangkap usai menerima paket berisi narkotik.
• Sebar Berita Hoaks Pembegalan di Bulian Buleleng, Sumarjaye Minta Maaf
• Kirim Surat Edaran, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional
• Upaya Jaga Kesehatan, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional
Saat akan ditangkap Olivier sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang akan menyergapnya.
Sebagaimana surat tuntutan, ada beberapa hal yang dijadikan jaksa sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Diantaranya, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotik.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya," urai Jaksa Cok Intan.
Dari fakta persidangan, keterangan para saksi dan beberapa pertimbangan itu, terdakwa Olivier dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.
Olivier pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua, I Wayan Gede Rumega kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu.
Dari balik layar monitor, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta ke majelis hakim agar diberikan waktu menyiapkan pembelaan tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa.
