Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasai 22.57 Gram Kokain, Olivier Ajukan Pembelaan

Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. 

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri.

Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian.

Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu.

Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap.

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved