Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasai 22.57 Gram Kokain, Olivier Ajukan Pembelaan

Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Ia dituntut karena dinilai bersalah memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal ini ditangkap usai menerima paket berisi narkotik.

Sebar Berita Hoaks Pembegalan di Bulian Buleleng, Sumarjaye Minta Maaf

Kirim Surat Edaran, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional

Upaya Jaga Kesehatan, Kemenkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Obat Tradisional

Saat akan ditangkap Olivier sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang akan menyergapnya.

Sebagaimana surat tuntutan, ada beberapa hal yang dijadikan jaksa sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Diantaranya, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotik.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, dan tidak mengakui terus terang perbuatannya," urai Jaksa Cok Intan.

Dari fakta persidangan, keterangan para saksi dan beberapa pertimbangan itu, terdakwa Olivier dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

Olivier pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua, I Wayan Gede Rumega kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu.

Dari balik layar monitor, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta ke majelis hakim agar diberikan waktu menyiapkan pembelaan tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon.

Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis.

Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung, Bali.

Keesokan harinya, tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 Wita petugas kepolisian melakukan control delivery terhadap paket itu.

Yakni bersama petugas Bea dan Cukai dan pegawai kantor pos mengirim paket itu ke alamat tujuan.

Saat mengirim paket ke alamat yang tertera, ternyata tidak ada nama orang bernama Mr Wayan Surya.

"Sesuai SOP pegawai kantor pos kemudian menelpon nomor handphone yang tertera di amplop paket itu, dan terhubung dengan seorang laki-laki menggunakan bahasa Indonesia tapi berdialek orang asing, yang tak lain adalah terdakwa," papar Jaksa Cok Intan kala itu.

Dari hasil pembicaraan, petugas mengarahkan terdakwa agar mengambil paketnya ke Kantor Pos Batu Bolong, Canggu.

Beberapa saat kemudian terdakwa menelpon pegawai kantor pos, meminta agar petugas kantor pos menuju ke SPBU di Jalan Pererenan, Banjar Kangkang, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Lalu disepakati paket berupa amplop itu akan diterima di areal SPBU itu.

Sekitar pukul 12.20 Wita para petugas kepolisian, pegawai pos dan petugas bea dan cukai sudah berada di SPBU.

Para petugas kepolisian selanjutnya menyebar di beberapa titik.

Beberapa menit kemudian terdakwa datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri pegawai pos.

Setelah terjadi serah terima paket, dan ketika diminta tandatangan terdakwa langsung tancap gas mencoba kabur.

Para petugas pun berusaha menghadang, akan tetapi terdakwa terus berusaha melarikan diri.

Bahkan terdakwa sempat menabrak seorang petugas kepolisian.

Terdakwa kemudian terjatuh dan langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kokain di dalam amplop.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Perumahan Multi Permai, Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Di sana petugas mengamankan 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan 1 amplop berisi kokain itu.

Namun amplop itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa saat awal ditangkap.

"Sementara saat dilakukan penimbangan di Polresta Denpasar, barang bukti berupa kokain itu diperoleh berat bersih 22,57 gram," beber Jaksa Cok Intan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved