Ditangkap Edarkan Sabu dan Kokain, Ardiansyah Dilimpahkan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Ardiansyah telah menjalani pelimpahan tahap II, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun karena edarkan sabu dan kokain

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Ilustrasi serbuk kokain. 

Sabu kemudian disimpan dan dipecah menjadi beberapa paket sabu.

Pada 26 April 2020 kembali dihubungi oleh Suka untuk mengambil kokain di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat.

Saat berada di Jalan Gunung Arjuna, Padang Sambian, Denpasar Barat, Ardiansyah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Ia pun lantas ditangkap anggota Polda Bali.

Setelah dilakukan interogasi dan digeledah ditemukan sabu-sabu dan kokain.

Selanjutnya, polisi menggeledah kamar kos Ardiansyah dan kembali ditemukan sepuluh paket bening berisi sabu.

Dari penangkapan terdakwa dan penggeledahan, total didapati 16 paket sabu seberat 13,11 gram, dan 10 paket kokain dengan berat keseluruhan 8,52 gram.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved