Diputus 10 Tahun Penjara Karena Terbukti Kuasai 22,57 Gram Kokain, Olivier Tidak Terima
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal menyatakan banding atas putusan tersebut.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) Perancis, Olivier Jover (47) tidak terima dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Melalui penasihat hukumnya, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal menyatakan banding atas putusan tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, oleh majelis hakim, Olivier dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis kokain seberat 22,57 gram netto.
Diketahui, saat dilakukan penangkapan, Olivier sempat berusaha melarikan diri dan bahkan menabrak petugas kepolisian dari Polresta Denpasar yang akan menyergapnya.
• Tunggu Arahan Kemendikbud, Koster Belum Dapat Pastikan Waktu Pembukaan Sekolah agar Bisa Tatap Muka
• Suwirta Kaget Transmisi Lokal di Klungkung Meluas, Satu Petani dan 3 Kerabat Mantan Pejabat Positif
• Koster Buka Kantor Pemerintahan & Pelayanan Publik di Bali Besok, ASN Akan Ngantor Secara Bergiliran
"Kami sudah mendengarkan putusan ini, dengan ini kami menyatakan banding," ucap Erwin Siregar selaku penasihat hukum yang mendampingi terdakwa sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kamis (4/6/2020).
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie juga mengajukan banding.
"Kami juga menyatakan banding, majelis," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Cok Intan menuntut Olivier dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Olivier telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Olivier pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega.
Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh Petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Renon.
Awalnya, pada hari Selasa 15 Oktober 2019 masuk informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotik dikirim dari Perancis.
• Mencuri Sejak 2019 di TKP yang Sama, Gede Loleng Dijuk Polisi
• WNI yang Pulang dari Myanmar Disuruh Bayar Karantina di Bali, Gugus Tugas: Itu Dibawah Kendali Agen
• Ringankan Beban Orang Tua Terdampak Covid-19, Koster Berikan Bantuan ke Siswa Sekolah Swasta di Bali
Tujuan atas nama Mr Wayan Surya yang beralamat di Jalan Pura Wates, Babakan, Canggu, Badung.