Ditangkap Bawa Kokain dan Hasish, Chornei Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang perempuan Warga Negara (WN) Rusia, Kseniia Chornei (33) telah menjalani proses pelimpahan tahap II.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan Warga Negara (WN) Rusia, Kseniia Chornei (33) telah menjalani proses pelimpahan tahap II.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Chornie dilimpahkan karena diduga terlibat tindak pidana narkotik.
Kala ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa kokain seberat 0,79 gram netto dan 9 paket plastik klip diduga berisi hasish dengan berat keseluruhan 42,84 gram netto.
• Ibrahimovic dan Cristiano Ronaldo Tertawa Lebar Setelah Provokasi Gagal Saat Adu Penalti
• Program Teropong Jiwa Banyuwangi Kembali Masuk Top 99 Inovasi KemenPAN-RB
• Dinas Kesehatan Klungkung Diminta Pantau Harga Alat Rapid Test, Tidak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu
Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama Kseniia Chornei sudah dilimpahkan secara teleconference, dan sudah kami terima. Yang bersangkutan warga negara Rusia terjerat kasus narkotik jenis kokain dan hasish," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka kelahiran Sankt-Petersburg, Rusia, 7 Agustus 1986 ini akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan, sementara ini dititipkan di Rutan Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.
Mengenai jaksa yang menangani perkara ini, kata Eka Widanta telah ditunjuk, yakni Jaksa I Wayan Sutarta dan I Dewa Nyoman Wira Adiputra.
Sedangkan terkait dakwaan, Anna disangkakan dakwaan alternatif.
Yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dimana dari dakwaan itu, tersangka lulusan S1 Management ini terancam pidana 12 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan uraian singkat perkara terungkap bahwa tersangka Kseniia Chornei ditangkap di tempatnya menginap, yakni di salah satu home stay, Jalan Beji Ayu, Seminyak, Kuta, Badung sekitar pukul 15.00 Wita, 27 Maret 2020.