Corona di Bali

Dinas Kesehatan Klungkung Diminta Pantau Harga Alat Rapid Test, Tidak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan untuk memantau harga alat rapid test di pasaran

Istimewa
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung melakukan rapat, untuk membahas persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau New Normal, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapat untuk membahas persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau New Normal, di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Bali, Rabu (8/7/2020).

Dalam rapat tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan untuk memantau harga alat rapid test di pasaran, dan harga alat rapid test tidak lebih dari Rp 150.000.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Selasa (7/7/2020) di Gedung Jaya Sabha, yang memutuskan akan memberlakukan tatanan kehidupan baru di seluruh Bali, mulai hari Kamis, 9 Juli 2020.

Nyoman Suwirta mengatakan, Klungkung sebenarnya sudah siap dengan penerapan new normal.

PPDB SD di Badung, Sebanyak 4.937 Peserta Didik Dipastikan Sudah Terima

AC Milan Berpeluang Masuk Empat Besar Setelah Tekuk Juventus 4-2 di San Siro

Dompet Duafa Adakan Program Donasi Sosial, Bagikan Ratusan Sembako Pada Masyarakat Terdampak Covid

Hal ini bisa dilihat dari kantor-kantor instansi pemerintah, penyebrangan dan pelayanan, pasar dan swalayan yang tetap buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan

Menurutnya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Klungkung adalah sebagai bukti bahwa tim Percepatan Penanganan Covid-19 Klungkung telah bekerja dengan menggelar sejumlah tracing dan rapid test massal.

"Kita tinggal selangkah lagi lah untuk new normal. Karena sebenarnya selama ini kan kita sudah terapkan hidup normal dengan protokol kesehatan," jelas Suwirta.

Dalam rapat itu, Suwirta sempat meminta Dinas Kesehatan agar memantau harga alat rapid test dipasaran.

Biaya tarif atas untuk rapid test saat ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat tidak boleh lebih dari Rp 150.000.

Sehingga setiap faskes nantinya tidak boleh memungut biaya rapid test lebih dari Rp 150.000.

Apalagi saat new normal, setiap perusahaan khususnya di sektor pariwisata agar diarahkan karyawannya untuk rapid test.

Sehingga nanti biaya untuk rapid test tidak terlampau membebani.

Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan pun diminta agar mewajibkan perusahaan-perusahaan swasta melakukan rapid test kepada seluruh pegawainya secara mandiri termasuk juga pasar-pasar desa.

"Kan sudah ada imbauan rapid test kan turun. Dinas Kesehatan saya diperintahkan supaya memantau harga alat rapid test di pasaran. Harga rapid test saat ini sudah ditentukan tidak lebih dari Rp 150.000," tegas Suwirta.

Sebelumnya, biaya rapid test mandiri di Klungkung Rp 235.000 dan dapat dilakukan di Puskesmas disetiap Kecamatan, yakni di Puskesmas Klungkung 1, Puskesmas Dawan 1, Puskesmas Banjarangkan 1, Puskesmas Nusa Penida 1 dan 2.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved