Bawa 36,5 Gram Sabu, Residivis Narkoba dan Penganiayaan Ditangkap Polisi
Dua orang pria yang sedang mengenakan pakaian tahanan tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Kamis (24/9/2020).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua orang pria yang sedang mengenakan pakaian tahanan tampak digiring dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Kamis (24/9/2020).
Adalah dua orang tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan dalam bulan September ini.
Dari kedua tangan tersangka ini, polisi berhasil menyita 36,5 gram lebih bruto barang bukti narkotika berupa sabu.
Dua tersangka tersebut yakni Setiawan Harta alias Iwan (36) dan I Putu Eka Susila Putra alias Nova (29).
Keduanya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda pada bulan September ini.
Hanya, mereka sama-sama diamankan di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan.
• Pengamat MotoGP, Dennis Noyes Menilai Kesempatan Meraih Gelar Dunia untuk Rossi Masih Ada
• Berkeliling, Celuluk Bagikan 1200 Masker di Pasar Badung
• Samsung Galaxy S20 Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 10 Juta, Pre-Order Sudah Dibuka
Menurut informasi yang diperoleh, tersangka Setiawan Harta alias Iwan (36) diamankan di depan minimarket Jalan Ahmad Yani, Desa Banjar Anyar, Jumat (4/9/2020) lalu.
Saat itu polisi langsung menggeledah badan tersangka dan kemudian menemukan satu paket sabu seberat 36,24 bruto yang disimpan dalam tisu putih terbungkus plastik bening.
Selain itu barang tersebut juga berada di dalam kresek hitam putih, terlilit plaster hitam yang diletakkan di dalam sebuah bungkus rokok.
Setelah itu, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Tabanan untuk ditahan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian untuk tersangka Putu Eka Susila Putra alias Nova (29) berhasil diamankan polisi saat duduk di sebuah warung di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Senin (21/9/2020) lalu.
• Khabib Nurmagomedov Diprediksi Menang Melawan Justin Gaethje
• Polda Bali Belum Berhasil Mengungkap Asal Senjata Api Milik Tri Nugraha
• Puluhan Anggota Polres Badung Ikuti Ujian Bela Diri Polri
Tersangka saat itu berhasil diamankan seusai menggunakan sabu dan setelah interogasi ternyata ia mengaku masih menyimpan dua paket sabu di rumahnya.
Polisi kemudian bergegas menuju rumahnya yang tak jauh dari warung tempat ia duduk sebelumnya.
Di rumahnya, polisi berhasil mendapatkan dua paket sabu seberat 0,34 gram bruto. Selain itu juga mengamankan sebuah bong, korek gas, gunting dan plastik klip.
"Dalam bulan ini, sudah ada dua pelaku narkoba yang kami berhasil amankan. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP I Gede Sudiarna Putra, Kamis (24/9/2020).
AKBP Mario melanjutkan, dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 36,5 gram bruto lebih.
• BREAKING NEWS - Satu Staf Administrasi Positif Covid-19, Gedung Rektorat UHN IGB Sugriwa Ditutup
• Face Shield Tak Bisa Melindungi dari Penyebaran Covid-19
• Cara Membedakan Batuk Biasa dan Gejala Covid-19
Setelah diselidiki, kedua pelaku memang residivis. Setiawan merupakan dua kali residivis narkoba dan Nova merupakan residivis kasus penganiayaan.
"Jadi untuk tersangka Iwan ini sudah dua kali residivis kasus yang sama. Pertama dihukum 1 tahun penjara yang kedua dihukum 4 tahun penjara. Kemudian tersangka Nova ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ungkap Kapolres.
Disinggung mengenai asal barang bukti kedua tersangka, AKBP Mario menyatakan barang tersebut diperoleh dari Kota Denpasar.
Setelah itu ia berniat untuk mengedarkannya di wilayah Tabanan.
"Asal barangnya dari Kota Denpasar," sebutnya.
Kapolres menegaskan, akibat perbuatan pelaku kedua disangkakan pasal (ayat) yang berbeda menurut barang bukti.
• Mengobati Pilek dengan 7 Bahan Alami Ini, Mudah Dicari dan Bisa Dicoba di Rumah
• Maverick Vinales Incar Podium di MotoGP Catalunya 2020
Tersangka Iwan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka Nova dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Keduanya terjerat pasal yang sama namun berbeda pada ayat karena melihat dari jumlah barang bukti yang diamankan. Dan semua kini sudah kami amankan di rutan Polres Tabanan," tandasnya. (*)