Corona di Bali

Pangdam IX/Udayana Tinjau Penerapan Prokes Covid-19 dan Serahkan Bantuan di Tempat Ibadah Denpasar

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara terjun langsung memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi tempat Ibadah di Denpasar

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Pendam IX/Udayana
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara meninjau langsung pelaksanaan kegiatan keagamaan di sejumlah tempat ibadah di Kota Denpasar, Bali, Jumat (25/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara terjun langsung memastikan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi tempat Ibadah di Denpasar, Bali, Jumat (25/9/2020).

"Peninjauan tersebut untuk mengecek persiapan tempat-tempat ibadah pura, gereja, dan masjid agar dalam melaksanakan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19," terang dia.

Pada saat meninjau langsung tempat ibadah, Pangdam IX/Udayana didampingi Asops Kasdam IX/Udayana, Aster Kasdam IX/Udayana, Kabintaldam IX/Udayana, Kapendam IX/Udayana, serta Dandim 1611/Badung.

31 Kasus Baru Covid-19 di Jembrana, Terbanyak Selama Pandemi di Bumi Makepung

Semua Sekolah di Tabanan Sudah Setor Nomor HP Siswa dan Guru, Berharap Kuota Internet Segera Cair

Tim Penindakan Ops Yustisi Agung Covid-19 Polsek Mengwi, Tindak Pelanggar Prokes Jelang Hari Raya

Pada kesempatan itu, Pangdam IX/Udayana menyempatkan diri menyerahkan alat pencegah Covid-19 berupa masker dan hand sanitizer kepada masyarakat yang sedang beribadah di Masjid Ar-Rahmat Central Park Kuta, Gereja Pentakosta Kuta, dan Pura Dalem Sakenan Pulau Serangan.

"Kepada pengelola atau pengurus tempat ibadah agar benar-benar mengawasi dan melakukan penerapan protokol kesehatan serta melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area maupun di sekitaran tempat ibadah," jelasnya.

Selain itu, ditekankan Pangdam IX/Udayana, pembatasan jumlah pintu jalur keluar masuk ke rumah ibadah harus dilakukan guna memudahkan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Di samping itu, wajib menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun maupun hand sanitizer serta pengukuran suhu menggunakan thermogun di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Antisipasi Kejahatan di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Gianyar Perketat Patroli

Sempat Tembus 94,39 Persen, Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Kini Menurun

Masa Pandemi Covid-19, Perguruan Pencak Silat di Denpasar Beraksi Pakai Masker

"Dalam melaksanakan ibadah tetap menerapkan social distancing atau pembatasan jarak minimal jarak 1 meter yang dapat dilakukan dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi. Hendaknya juga melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," jabarnya.

Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah Bali-Nusra itu berharap pelaksanakan ibadah agar dapat dipersingkat waktu pelaksanaannya, namun tidak mengurangi ketentuan dan kesempurnaan ibadah itu sendiri.

"Pengelola tempat ibadah harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, dengan demikian mudah-mudahan kita dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bali ini," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved