Corona di Bali

Update Covid-19 Bali 25 September 2020: Kasus Positif Bertambah 144 Orang, 74 Sembuh, 4 Meninggal

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 8.389 orang, bertambah 144 orang, sembuh 74 orang, meninggal 4 orang

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Pixabay
Ilustrasi Coronavirus Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali, Jumat (25/9/2020).

Jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali 8.389 orang, bertambah 144 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik. 

Total pasien yang sembuh sebanyak 6.828 orang, yang artinya bertambah 74 orang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 4 orang.

Diketahui dari Gianyar 1 orang, Karangasem 2 orang, Buleleng 1 orang.

Data mencatat total 244 pasien Covid-19 meninggal dan dalam perawatan sebanyak 1.316.

Sebanyak 244 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 18 orang, Badung 33 orang, Denpasar 44 orang, Gianyar 40 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 31 orang, Buleleng 34 orang, dan WNA 2 orang.

Sedangkan pasien positif Covid-19 dalam perawatan (kasus aktif) berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.

Doa dan Deklarasi Pilkada Damai, Forpimda Banyuwangi Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19

Sebar Hoaks Wakil Presiden Terpapar Covid-19, Ngurah Harta Dihukum 16 Bulan Penjara

Pandemi Covid-19, Target Kunjungan ke Museum Semarajaya Klungkung Tidak Tercapai

Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan di mana dan kapan saja. 

Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli  dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.

Jembrana mengumumkan pasien positif Covid-19 bertambah 30 orang menjadi 289 orang, sementara pasien sembuh bertambah 1 orang menjadi 199 orang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved