Sebar Hoaks Wakil Presiden Terpapar Covid-19, Ngurah Harta Dihukum 16 Bulan Penjara
Ngurah Harta dijatuhi pidana penjara 16 bulan karena menyebarkan hoaks Wakil Presiden terpapar Covid-19
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari balik layar monitor, I Gusti Ngurah Harta Suara (54) hanya bisa terdiam dan pasrah usai majelis hakim menjatuhkan putusannya.
Pria paruh baya ini dijatuhi pidana penjara selama setahun dan empat bulan (16 bulan) dalam sidang yang digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Ngurah Harta dinyatakan terbukti melanggar Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang Wakil Presiden RI, Ma'aruf Amin terpapar Covid-19.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa I Bagus Putra Gede Agung melayangkan tuntutan pidana selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara kepada Ngurah Harta.
Menanggapi putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kerobokan melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
• Pandemi Covid-19, Target Kunjungan ke Museum Semarajaya Klungkung Tidak Tercapai
• Pangdam IX/Udayana Tinjau Penerapan Prokes Covid-19 dan Serahkan Bantuan di Tempat Ibadah Denpasar
• 31 Kasus Baru Covid-19 di Jembrana, Terbanyak Selama Pandemi di Bumi Makepung
Hal senada juga disampaikan jaksa atas putusan majelis hakim pimpinan Hakim I Made Pasek.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA), " tegas Hakim Made Pasek. Oleh karena itu, terdakwa Ngurah Harta dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus yang menimpa terdakwa ini berawal dari hasil penelusuran tim Cyber Polda Bali yang gencar berselancar di media sosial khususnya Facebook, lantaran merebaknya informasi bohong terkait Covid-19.
Dari penelusuran itu, petugas menemukan postingan salah satu akun Facebook dengan nama "Harta S" mem-posting di sebuah group "Jokowi Presiden Ku".
Postingan pada 1 Mei 2020 sekitar Pukul 10.25 WITA itu berisi: "BREAKING News wakil presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya".
• Tim Penindakan Ops Yustisi Agung Covid-19 Polsek Mengwi, Tindak Pelanggar Prokes Jelang Hari Raya
• Antisipasi Kejahatan di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Gianyar Perketat Patroli
• Sempat Tembus 94,39 Persen, Hunian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Kini Menurun
Unggahan terdakwa itu mendapat respon dari netizen dengan mendapat 409 komentar dan 67 dibagikan serta 557 emoticon. Kemudian pada 2 Mei 2020 sekitar 12.45 Wita, terdakwa kembali mengunggah informasi ke akun group yang sama berisi: "sekilas info kita akan kedatangan lagi TKA asal China tdk main main 5 juta orang akan masuk Indonesia jgn kecolongan lagi".
Unggahan ini mendapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-berita-bohong-atau-hoaks.jpg)