Ditangkap saat Edarkan Narkoba Jenis Baru dan Sabu, Ahmad Agung Didakwa Tiga Pasal
Terdakwa kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ahmad Agung Sudiarta (42) telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I.
Kala ditangkap, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar menyita barang bukti berupa 33 paket klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,19 gram.
Juga 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang terdaftar narkotik golongan I dan jenis baru seberat 5,23 gram.
• KABAR DUKA, Pan Godogan Meninggal di Usia 54 Tahun, Harumkan Tabanan Lewat Bidang Olahraga & Seni
• 9 Program Perlindungan Sosial dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
• Update Covid-19 di Denpasar: Lagi, Satu Pasien Meninggal, Sembuh Bertambah 8 Orang, Positif 24 Orang
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida mendakwa Ahmad Agung dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, jo Peraturan Menteri Kesehatan No.50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan kedua, Ahmad Agung dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, jo Peraturan Menteri Kesehatan No.50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Atau dakwaan ketiga, Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, jo Peraturan Menteri Kesehatan No.50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Menanggapi dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang mendampingi tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa, Yang Mulia," ujar Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.
Dengan demikian sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa.
Diuraikan singkat dalam berkas perkara, tindak pidana narkotik yang dilakukan terdakwa Ahmad Agung terjadi pada hari Senin, 4 Mei 2020.
Bertempat di Pondok Sungai Gangga Residance, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan di Jalan Pura Banyu Kuning, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai, menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
• Tim Gabungan Gelar Razia Penegakan Prokes di Desa Sumerta Kelod, Kepatuhan Terhadap Prokes Meningkat
• Mobil Rombongan Pengantin Terlibat Kecelakaan, 1 Orang Tewas Mengenaskan
• Silvany Austin Pasaribu Pukul Telak Perwakilan Vanuatu di Sidang Umum PBB, Begini Sosoknya
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan terdakwa diperoleh barang bukti sebanyak 33 paket klip berisi kristal bening sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,19 gram.
Selain itu ditemukan juga 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang terdaftar narkotik golongan I dan jenis baru seberat 5,23 gram.
Dari penangkapan terdakwa beserta berang bukti, petugas kemudian membawanya ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. (*)