Pjs Bupati Badung Akan Berkantor di Ruang Asisten, Inginkan Sesuatu yang Sederhana
dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Bali itu akan berkantor di ruang Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana
Seperti diketahui, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA pada poin 4 huruf c, Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Walikota selama menjalankan tugas dan wewenangnya, memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selama PJs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota melaksanakan tugas dan wewenangnya, tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, namun disediakan dan diakomodasi oleh pemerintah daerah. (*)