Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Aksi 'Bebaskan Jerinx SID' di Depan PN Denpasar Dapat Pelarangan dari Aparat Kepolisian
Sidang kasus "IDI kacung WHO" dengan terdakwa drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar, Selasa (29/9/2020).
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus "IDI kacung WHO" dengan terdakwa drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar, Selasa (29/9/2020).
Sidang yang dilaksanakan dalam jaringan (daring) atau online ini sudah dilaksanakan untuk ketiga kalinya.
Seperti biasa, setiap dilakukan persidangan, massa pendukung Jerinx SID melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Namun dalam sidang ketiga kali ini ada pelarangan aksi oleh aparat kepolisian.
• Ini Kekayaan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sempat Ingin Fokus Bisnis Peternakan dan Pertanian
VIDEO: Pisang Aroma Topping Green Tea, Keju, dan Meses Praktis dan Enak
• Kapolresta Denpasar Tegaskan untuk Tidak Ada Demo, Jansen: Dilarang untuk Berkumpul Seperti Ini
• Direktur: Terapi Plasma Konvalesen di RS Unud 11 Orang Berhasil Sembuh Covid-19
Massa pendukung Jerinx SID yakni Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali dan Aliansi Kami Bersama JRX berencana menggelar aksi pada pukul 10.00 Wita di depan Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun mobil komando yang datang dari Pertokoan Udayana di Jalan Sudirman Denpasar dihentikan oleh aparat kepolisian tepat didepan Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Kodam IX/Udayana.
Sejumlah aparat berpakaian preman mengalihkan mobil komando ke areal parkir rumah sakit dan melarang untuk melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kendati mendapat pelarangan dari pihak aparat kepolisian, massa tetap melakukan aksi guna menuntut pembebasan Jerinx SID.
Ketua Frontier Bali, Made Krisna Dinata, langsung membacakan pernyataan sikap di depan RSAD Kodam IX/Udayana.
Dalam surat pernyataannya itu, pihaknya menuntut JRX SID dibebaskan dari semua dakwaan, menuntut Ketua Pengadilan Denpasar untuk mengganti majelis hakim karena dinilai majelis hakim melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, juga menuntut Pengadilan Negeri Denpasar agar melaksanakan sidang kasus Jerinx SID secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua Pengadilan Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.
"Setelah pernyataan sikap, massa di depan RSAD akhirnya membubarkan diri," kata Krisna Dinata dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (29/9/2020).
Meski sudah membubarkan diri, di bagian lain Jalan Sudirman, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, nampak massa yang datang dari arah lain telah berkumpul lebih dahulu.
Mereka berkumpul dan membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID dan tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel untuk agar Jerinx SID bebaskan.
Di satu sisi, arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman nampak merayap pelan karena tidak adanya pengalihan lalulintas seperti pada aksi-aksi sebelumnya.
"Kendatipun aksi ini mendapatkan pelarangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," tegasnya.
Aparat kepolisian meminta massa untuk membubarkan diri bahkan mengancam akan melakukan pembubaran paksa namun massa terus bertahan.
Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 11.30 Wita.
Perwakilan Aliansi Kami Bersama JRX, Nyoman Mardika menegaskan, aksi kali ini hanya berlangsung singkat namun bukan berarti menyerah.
"Hari ini kita tidak menyerah, kita akan tetap menyusun agenda aksi berikutnya. Kalau kali ini kita dilarang melakukan aksi dengan alasan penyebaran Covid-19, bagaimana dengan proses Pilkada nanti, apakah aparat berani untuk melarang atau membubarkan," tanya dia. (*)