Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Kapolresta Denpasar Tegaskan untuk Tidak Ada Demo, Jansen: Dilarang untuk Berkumpul Seperti Ini
Ratusan orang menyuarakan pembebasan Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Ratusan orang menyuarakan pembebasan Jerinx SID di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020).
Kegiatan tersebut mendapatkan respon negatif dari pihak keamanan setempat.
Diketahui aksi ini bisa membuat situasi Bali khususnya Kota Denpasar dalam menanggulangi pandemi Covid-19 jadi sia-sia.
Padahal diketahui bersama, Bali saat ini termasuk salah satu Provinsi yang tingkat pandeminya cukup tinggi di Indonesia.
• Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Ijin Bagi Pendemo di Situasi Pandemi Covid-19
• Meski Dilarang, Aksi Pembebasan Jerinx Akan Terus Digelar
• Sebelum Kembali ke Sel Tahanan, Ini Pesan Jerinx
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, turun tangan dalam mengatasi aksi pendemo di PN Denpasar untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota Madya, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat," ujarnya didepan PN Denpasar, Selasa (29/9/2020) siang.
"Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," lanjut Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, pihaknya sudah mengambil tindakan tegas jika aksi ini masih berlanjut dan imbauan tetap tidak dihiraukan.
Bahkan Kapolresta Denpasar yang juga Mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Papua Barat ini sebenarnya menyayangkan aksi yang dilakukan para pendukung Jrx SID ini.
Ia berpendapat, bahwa aksi yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat berbahaya dimana banyaknya orang yang berkumpul dengan jumlah yang besar.
"Karena ini kan sangat berbahaya, dimana demo ataupun mengumpulkan masa begitu dalam jumlah yang banyak resikonya cukup tinggi. Apalagi di masa pandemi Covid sekarang," jelasnya.
"Jadi kita harus tegas menyatakan bahwa di masa pandemi saat ini dilarang untuk berkumpul seperti ini," tambah Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (29/9/2020).
(*)