Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Meski Dilarang, Aksi Pembebasan Jerinx Akan Terus Digelar
Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI dan Pol PP membubarkan aksi damai yang digelar Aliansi Kami Bersama JRX dan Frontier Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan dari unsur Polri, TNI dan Pol PP membubarkan aksi damai yang digelar Aliansi Kami Bersama JRX dan Frontier Bali di depan PN Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jalan Sudirman, Bali, Selasa (29/9/2020).
Pembubaran dilakukan aparat, karena alasan situasi pandemi Covid-19 dan dilarang untuk berkerumun atau pengumpulan orang.
Aksi kembali digelar di tengah jalannya persidangan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX).
Menanggapi hal itu, Sekjen Frontier Bali, Made Krisna Dinata, sangat menyayangkan pembubaran atau pelarangan aksi tersebut oleh aparat.
• Sebelum Kembali ke Sel Tahanan, Ini Pesan Jerinx
• BPBD Gianyar Sewa Ruko untuk Kantor Sementara
• Alasan Rentan Penyebaran Covid-19, Massa Pendukung Jerinx Dibubarkan, Polisi: Tidak Ada Izin
Pasalnya dalam pelaksanaan aksi, massa telah mengikuti protokol kesehatan.
"Pada aksi pembebasan JRX yang kami laksanakan hari ini, tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan saat aksi kami sempat membacakan sikap yang diantaranya berisi, kami menuntut JRX segera dibebaskan. Kami menuntut juga, agar semua dakwaan yang diberlakukan kepada JRX itu dihapuskan, karena JRX bukan penjahat," tegasnya.
Kembali pihaknya menegaskan, kendati terjadi pelarangan oleh aparat dengan alasan protokol kesehatan, aksi akan terus digelar selama sidang berlangsung.
"Yang pasti aksi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap menggelar agenda aksi kedepannya, karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk memperjuangkan demokrasi dan tetap menuntut pembebasan kawan kami, I Gede Ari Astina alias Jerinx," seru Krisna Dinata. (*).