Lari dari Majikan Kejam, Sulis Nekat Turuni Balkon Apartemen 15 Lantai
Dini hari pukul 02.00, Sulis nekat dan berani menuruni balkon apartemennya dari lantai 15, lantai demi lantai, hingga mencapai lantai dasar.
Pada dini hari pukul 02.00, Sulis nekat dan berani menuruni balkon apartemennya dari lantai 15, lantai demi lantai, hingga mencapai lantai dasar.
Dia bergegas melaporkan majikannya itu ke polisi sebelum menuju ke rumah sakit untuk berobat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Irvan Buchari, menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa pagi (29/09/2020), saat ini Sulis sudah sehat dan masih berada di "Negeri Singa”.
Nuur mengaku bersalah dan akan divonis 18 November mendatang dengan ancaman hukuman penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum 7.500 dollar Singapura (Rp 8,1 juta).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai "