Sah, Harga Meterai Naik Menjadi Rp 10 Ribu Mulai 2021

peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogyanya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.

Editor: Wema Satya Dinata
(KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)
Ilustrasi Meterai 

TRIBUN-BALI.COM - Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai, dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai dengan harga Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai yang telah disahkan oleh DPR RI dalamrapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9/2020).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Sebagaimana dimaklumi, peningkatan kapasitas untuk mengumpulkan pajak seyogyanya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita atau kapasitas untuk membayar pajak.

Tips Merawat Rem Cakram pada Sepeda Motor

Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 1 juta, Sekjen PBB: Ini pencapaian yang buruk

Mutia Ayu Lakukan ini pada Putri Semata Wayang, Glenn Fredly Langsung Tegur Istrinya Lewat Mimpi

“Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan Bea Meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2020).

Lebih lanjut, Menkeu menuturkan kurang lebih selama 35 tahun, UU Meterai belum pernah mengalami perubahan.

Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.

“Oleh karena itu, untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang- Undang Bea Meterai

Guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Menkeu.

Selain pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat tersebut, Menkeu menyampaikan bahwa RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain:

Pertama mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Kedua, memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.

Ketiga, menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil.

Sehari Setelah Mandikan Jasad Suami yang Positif Covid-19, Sang Istri Meninggal Dunia

Pelaku Pencurian Sepeda Gayung Berhasil Dibekuk, Terungkap Pelaku Mencuri di 13 TKP

Hindari 4 Jenis Sayuran Ini Jika Sedang Diet, Memiliki Kalori yang Tinggi

Keempat, menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved