Datangkan PAD, Disprindag Karangasem Bentuk Regulasi Retribusi Tera dan Tera Ulang
Pembentukan regulasi retribusi tera & tera ulang masih dibahas oleh eksekutif dan DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Kegiatan tera dan tera ulang sisir semua jenis timbangan. Baik timbangan pedagang di pasar, SPBU, timbangan hewan, dan timbangan kendaraan tangki.
"Untuk di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 14 pasar yang broperasi. Yakni pasar tradisional dan pasar hewan, ditambah lagi SPBU.
Semuanya berpotensi memberi PAD. Semoga bisa segera diterapkan,"harap Sutrisna, mantan Kabag Ekonomi & Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.(*)