Datangkan PAD, Disprindag Karangasem Bentuk Regulasi Retribusi Tera dan Tera Ulang

Pembentukan regulasi retribusi tera & tera ulang masih dibahas oleh eksekutif dan DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali
ilustrasi - Petugas melakukan tera ulang di SPBU 

Kegiatan tera dan tera ulang sisir semua jenis timbangan. Baik timbangan pedagang di pasar, SPBU, timbangan hewan, dan timbangan kendaraan tangki.

"Untuk di Kabupaten Karangasem ada sebanyak 14 pasar yang broperasi. Yakni pasar tradisional dan pasar hewan, ditambah lagi SPBU.

Semuanya berpotensi memberi PAD. Semoga bisa segera diterapkan,"harap Sutrisna, mantan Kabag Ekonomi & Sekretaris Dinas  Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved