Ini 2 Alasan Polisi Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo di Surabaya
Pertemuan yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) yang dilangsungkan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2020) lalu
TRIBUN-BALI.COM - Pertemuan yang digelar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) yang dilangsungkan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (28/9/2020) lalu dibubarkan oleh pihak berwajib.
Pihak kepolisian menyebut ada dua alasan untuk membubarkan acara tersebut.
Dua alasan itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Alasan pertama adalah karena saat ini sedang masa pandemi Covid-19.
"Jatim sedang gencar kampanye pengendalian Covid-19, bahkan menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan."
"Jadi, acara apa pun yang sifatnya mengumpulkan massa akan dilarang," kata Andiko di Mapolda Jatim, Senin sore seperti dikutip dari Kompas.com.
Alasan kedua, pihak penyelenggara disebut terlambat mengajukan izin kegiatan kepada polisi.
Izin kegiatan seharusnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, kata Trunoyudo, kegiatan harus memiliki pemberitahuan yang sifatnya izin dari polisi.
Untuk kegiatan yang sifatnya lokal, izin harus diajukan 14 hari sebelumnya.
Sedangkan kegiatan yang sifatnya nasional, 21 hari sebelumnya sudah harus diajukan.
"Sementara izin acara KAMI diajukan ke polisi baru dua hari lalu atau pada 26 September 2020," ujar dia.
Dia pun mengimbau agar acara serupa digelar dengan secara daring atau dengan tidak mengumpulkan massa agar tidak timbul potensi penularan Covid-19.
Informasi dari polisi di lapangan, terang Trunoyudo, acara tersebut sempat berpindah-pindah.
Semula di Gedung Juang 45 di Jalan Mayjen Sungkono, lalu dipindah ke Museum NU Jalan Gayungan dan terakhir dipindah di Graha Jabal Nur di Jalan Jambangan.