Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Ini Alasan Nora Alexandra Diizinkan Masuk ke Mobil Tahanan Bersama Jerinx
Kasipidum Kejari Denpasar menanggapi soal insiden Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (29/9/2020), beredar video Nora Alexandra berada di mobil tahanan kejaksaan bersama I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Dalam video yang diunggah Nora Alexandra di akun Twitter serta Instagram pribadinya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan, mengaku berada dalam posisi dilema, saat Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.
"Kemarin kami dihadapkan pada situasi sulit di lapangan. Apalagi terjadi kerumunan dan kami harus bertindak cepat sebagai langkah penyelamatan," terangnya.
Eka menjelaskan, pertimbangan mengizinkan Nora Alexandra masuk ke mobil tahanan bersama Jerinx untuk menghindari terjadi kerumunan di depan Ditreskrimsus Polda Bali.
Juga mengingat situasi pandemi yang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Pada saat itu ada kerabat, keluarga, serta wartawan mengerumuni Jerinx setelah menjalani sidang dengan agenda eksepsi.
Pula kata Eka, itu semua berdasarkan dan mengedepankan hati nurani, karena saat bersamaan Nora Alexandra dan keluarga memohon untuk bertemu Jerinx meski sejenak.
• Nora di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Lalai, Kejati Bali Akan Panggil Petugas dan Jaksa
• Curhat Nora Alexandra Soal Janji & Sedih Lihat Jerinx SID Tidur Depan Toilet Tersayat Hati Saya
"Ini murni hati nurani, dan biar cepat terdakwa masuk ke Rutan Polda Bali yang jaraknya tidak sampai 100 meter dan cepat selesai. Ini juga bentuk penyelamatan, karena Nora membuntuti terus, keluarganya ingin ketemu meskipun sebentar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga langsung menanggapinya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.
Untuk itu, jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.
Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.
"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa, 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).
Langkah selanjutnya, kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.