Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
Nora di Mobil Tahanan Bersama Jerinx, Diduga Lalai, Kejati Bali Akan Panggil Petugas dan Jaksa
Nora berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx, Kejati Bali bakal panggila jaksa dan petugas yang berada di lokasi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) sarat ketegangan dan momen panas.
Tidak hanya di persidangan dan aksi massa, Selasa (29/9/2020) kemarin, beredar video Nora berada di mobil tahanan kejaksaan bersama Jerinx.
Dalam video yang diunggah Nora di akun Twitter serta Instagram pribadinya, pasangan suami istri (pasutri) itu bermesraan dan menjadi viral di media sosial.
Tak pelak beredarnya video itu menimbulkan masalah baru.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun langsung menanggapi, dan diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan.
Jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.
• Sidang Kasus Perkara Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengacara Minta Putusan yang Adil
• Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya
• Cium Keganjalan dalam Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ini Kesempatan Jerinx Bebas
Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan.
"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx, seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).
Langkah selanjutnya, kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali untuk segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.
"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.
"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberikan perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya kembali.
Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan.
• Bandingkan Sidang Offline Pinangki, Tim Hukum Jerinx Kembali Minta Sidang Offline
• Aksi Bebaskan Jerinx SID di Depan PN Denpasar Dapat Pelarangan dari Aparat Kepolisian
• Meski Dilarang, Aksi Pembebasan Jerinx Akan Terus Digelar
"Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu, sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.
Mengenai sanksi, kembali Luga menyatakan masih menunggu hasil evaluasi.
"Tapi sekilas dilihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan atau tertulis, yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.